Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pengacara Ammar Zoni Hadirkan Eks Kepala BNN, Tekankan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika

- Senin, 09/02/2026

MJAKARTA — Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menghadirkan saksi ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus mantan Kabareskrim Polri, dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Dalam persidangan, Anang Iskandar menjelaskan bahwa kejahatan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terbagi ke dalam dua kejahatan pokok, yakni penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdapat pula kemungkinan kombinasi, di mana seorang penyalahguna dapat menjadi pengedar karena terlambat mendapatkan penanganan rehabilitasi.

“Kejahatan narkotika ada dua, penyalahgunaan dan peredaran. Penyalahguna bisa berubah menjadi pengedar karena tidak disembuhkan, tetapi pengedar juga bisa menjadi penyalahguna,” ujar Anang di hadapan majelis hakim.

Anang menuturkan, perumusan tindak pidana narkotika kerap menimbulkan kerancuan dalam praktik penegakan hukum. Hal itu disebabkan unsur pidana berupa memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika sering disamakan antara penyalahguna dan pengedar, sehingga penyalahguna kerap diposisikan sebagai pengedar dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Padahal, menurut Anang, Undang-Undang Narkotika secara tegas membedakan keduanya berdasarkan tujuan kepemilikan. Tujuan tersebut diatur dalam Pasal 4 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni memberantas peredaran gelap narkotika serta menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi.

“Yang membedakan itu bukan kepemilikannya, tetapi tujuan kepemilikannya. Kalau untuk dikonsumsi sendiri, itu penyalahguna dan negara wajib menjamin rehabilitasinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan tujuan utama penegakan hukum dalam Undang-Undang Narkotika berbeda dengan hukum pidana umum. Undang-Undang Narkotika menitikberatkan pada pendekatan kesehatan, sementara hukum pidana berorientasi pada represif dan efek jera.

“Narkotika itu bukan barang haram, tapi obat untuk kepentingan medis. Penyalahguna adalah orang sakit yang harus dicegah, dilindungi, dan diselamatkan. Yang diberantas itu peredaran gelapnya,” jelas Anang.

Ia bahkan menyebut bahwa bagi seorang pecandu, menjalani rehabilitasi justru terasa lebih berat dibandingkan hukuman penjara. Pasalnya, rehabilitasi menuntut proses pemulihan total dan perubahan hidup secara menyeluruh, sementara di dalam penjara justru masih berpotensi terjadi penyalahgunaan narkotika.

Menjawab pertanyaan Jon Mathias terkait kasus Ammar Zoni yang beberapa kali diputus sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, Anang menegaskan bahwa Undang-Undang Narkotika menganut sistem double track, yakni pidana dan tindakan.

“Jika terdakwa terbukti sebagai penyalahguna, hakim memiliki kewenangan rehabilitatif. Bahkan jika tidak terbukti bersalah sekalipun, hakim dapat menetapkan rehabilitasi sebagai tindakan,” katanya.

Anang juga menekankan adanya kewajiban khusus bagi hakim dalam memeriksa perkara narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 2 dan Pasal 103 Undang-Undang Narkotika. Hakim wajib memperhatikan kondisi ketergantungan terdakwa serta menggunakan kewenangan rehabilitatif dalam menjatuhkan putusan.

“Rehabilitasi atas ketetapan hakim adalah bentuk hukuman dan masa rehabilitasi itu diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman,” pungkas Anang.

Tags

Artikel Terkait

Terkini