Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (6/2).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT KD—badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan—dengan masyarakat. Sengketa tersebut telah diputus di tingkat pertama, banding, dan kasasi dengan putusan yang menguatkan kemenangan PT KD.
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. Dalam perkembangannya, diduga terjadi kesepakatan diam-diam antara pihak PN Depok dan PT KD untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi dengan imbalan sejumlah uang.
Asep mengungkapkan, Ketua PN Depok Eka dan Wakil Ketua PN Depok BBG diduga meminta Jurusita PN Depok YOH menjadi perantara atau “satu pintu” dalam pengurusan eksekusi. Melalui perantara tersebut, disepakati pemberian uang sebesar Rp850 juta yang bersumber dari pencairan dana perusahaan menggunakan invoice fiktif.
KPK melakukan OTT pada 5 Februari 2026 di sebuah arena golf di kawasan Tapos, Depok. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang serta barang bukti uang tunai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel, serta sejumlah barang bukti elektronik.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh BBG senilai Rp2,5 miliar berdasarkan hasil penelusuran bersama PPATK atas transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2025–2026.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Eka selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal suap dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Abhan yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK. KY menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini dari sisi penegakan kode etik hakim dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi tegas.
KPK menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga independensi peradilan dan mendorong perbaikan sistem agar praktik korupsi di sektor peradilan tidak terulang. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, PPATK, Komisi Yudisial, serta seluruh pihak yang mendukung pengungkapan perkara ini.
Artikel Terkait
Netanyahu Klaim Operasi Militer Tekan Iran dan Hezbollah
Pemain Lokal Sumba Timur Warnai Film “Yohanna”, Hadirkan Cerita Autentik dan Pengalaman Perdana Berakting
Film “Yohanna” Angkat Kisah Sumba, Libatkan Talenta Lokal dan Raih Apresiasi Global
Laura Basuki Kenang Syuting “Yohanna”di Sumba Timur: Belajar Banyak dan Sulit Berpisah