Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Kuasa Hukum Penyidik Polda Metro Jaya Dalami Keabsahan Alat Bukti dalam Sidang Praperadilan Richard Lee

- Jum'at, 06/02/2026

Tim kuasa hukum penyidik Polda Metro Jaya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum dr. Richard Lee dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penyidik untuk mengajukan pertanyaan selama 20 menit. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mendalami aspek hukum penyelidikan dan penyidikan, khususnya terkait keabsahan serta kualitas alat bukti.

Dalam persidangan, kuasa hukum penyidik menanyakan apakah pada tahap penyelidikan sudah dapat ditentukan pihak yang berpeluang menjadi tersangka. Saksi ahli menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum belum menyebut atau menetapkan siapa pun sebagai tersangka karena tahap tersebut masih bertujuan mencari dan menemukan peristiwa pidana.

Kuasa hukum penyidik juga menyinggung ketentuan minimal dua alat bukti dalam hukum acara pidana. Mereka meminta penjelasan terkait makna kualitas alat bukti, apakah hanya bersifat faktual atau juga mencakup cara perolehan alat bukti tersebut.

Menanggapi hal tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa kualitas alat bukti tidak hanya dilihat dari jumlah, tetapi juga harus memenuhi prinsip admisibilitas, yakni diperoleh secara sah, sesuai prosedur, dan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Selain itu, alat bukti harus relevan dan memiliki hubungan langsung dengan peristiwa pidana yang diselidiki.

Saksi ahli menambahkan bahwa keterangan saksi atau ahli yang diperoleh melalui pemanggilan resmi, pemeriksaan sesuai prosedur, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), serta ditandatangani oleh pihak yang diperiksa, pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah. Namun, penilaian akhir tetap bergantung pada substansi dan relevansi keterangannya.

Pertanyaan juga diarahkan pada mekanisme gelar perkara yang dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti. Menurut saksi ahli, apabila alat bukti diperoleh secara sah dan prosedural serta telah diuji melalui gelar perkara resmi, maka alat bukti tersebut dapat dijadikan dasar bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menutup sesi pertanyaan, kuasa hukum penyidik menegaskan kembali apakah penetapan tersangka yang dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti sah dan melalui gelar perkara telah sesuai dengan prosedur hukum. Saksi ahli menjawab bahwa sepanjang proses tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, maka secara prosedural dapat dinilai sah, meskipun kualitas alat bukti tetap dapat diuji lebih lanjut melalui mekanisme praperadilan.

 

Tags

Artikel Terkait

Terkini