Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Jepri Simatupang Serahkan Putusan Praperadilan dr Richard Lee ke Hakim: “Kami Tetap Optimis”

- Jum'at, 06/02/2026

JAKARTA — Kuasa hukum dr Richard Lee, Jepri Simatupang, angkat bicara usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/2). Ia menegaskan seluruh tahapan pembuktian dari pihak pemohon telah dijalankan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim.

Jepri menyebut, dalam persidangan tersebut pihaknya telah memeriksa saksi ahli serta menghadirkan alat bukti yang dinilai relevan untuk mendukung permohonan praperadilan.

“Baik saksi ahli dari pemohon maupun termohon sudah diperiksa. Materinya biarlah menjadi konsumsi pengadilan dan pertimbangan hakim yang memeriksa,” ujar Jepri kepada wartawan.

Ia menegaskan tugas tim kuasa hukum sebagai pemohon telah dilaksanakan sesuai prosedur. “Alat bukti yang menjadi kewajiban kami untuk dibuktikan sudah kami hadirkan dan kami merasa sudah melakukan itu dengan baik,” lanjutnya.

Saat ditanya mengenai peluang permohonan praperadilan dikabulkan, Jepri mengaku tetap optimistis, meski menekankan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim.

“Kalau ditanya optimis, tentu kami optimis. Tapi sekali lagi, itu ranah hakim. Kami tidak boleh mengambil kewenangan majelis,” katanya.

Jepri juga menyampaikan bahwa proses praperadilan belum selesai. Pada hari Senin, masing-masing pihak masih akan diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim menentukan jadwal putusan.

“Masih ada agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon. Setelah itu, hakim yang akan menentukan kapan putusan dibacakan,” jelasnya.

Terkait isu lain di luar praperadilan, termasuk laporan di perkara berbeda, Jepri menegaskan hal tersebut merupakan urusan terpisah dan tidak dapat dicampuradukkan.

Mengenai kondisi dr Richard Lee yang disebut-sebut berada di luar negeri, Jepri membantah anggapan tersebut. Ia menyatakan kliennya tengah dalam kondisi kesehatan yang tidak baik dan meminta publik merujuk pada keterangan medis resmi.

“Siapa yang bilang jalan-jalan? Kondisinya sedang sakit. Soal sakit apa, silakan tanya ke dokter, berdasarkan surat keterangan yang ada,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Jepri mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum putusan praperadilan dibacakan.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia. Hormati proses hukum, karena saat ini semuanya masih berjalan,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini