Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Saksi Ahli: Barang Bukti Bukan Alat Bukti dalam KUHAP Lama

- Jum'at, 06/02/2026

Jakarta Selatan – Kuasa hukum dr Richard Lee, Jepri Simatupang, menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2). Kehadiran saksi ahli tersebut untuk memberikan pandangan hukum terkait konsep alat bukti, barang bukti, serta penerapan hukum acara pidana dalam proses penyidikan dan praperadilan.

Dalam persidangan, saksi ahli menjelaskan perbedaan mendasar antara alat bukti dan barang buktisebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan yang baru. Ia merujuk pada Pasal 184 KUHAP lama serta Pasal 235 KUHAP baru.

“Dalam KUHAP lama, alat bukti yang sah terbatas pada keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sementara barang bukti berada di luar alat bukti dan sifatnya hanya sebagai pelengkap atau suplementer,” jelas saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Berbeda dengan ketentuan baru, saksi ahli menegaskan bahwa barang bukti kini telah dimasukkan sebagai bagian dari alat bukti. Konsekuensinya, barang bukti dapat dijadikan dasar hukum sepanjang diperoleh secara sah oleh penyidik.

Saksi ahli juga menguraikan bahwa dalam KUHAP lama, ketentuan mengenai objek penyitaan tidak dinyatakan secara eksplisit. Namun dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 232 ayat 5 beserta penjelasannya, barang bukti dijelaskan secara tegas dan dibagi ke dalam tiga kategori, yakni hasil tindak pidana, objek tindak pidana, serta alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Perubahan ini berdampak pada fungsi barang bukti yang tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi menjadi alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menyoroti persoalan keberlakuan KUHAP lama dan baru dalam perkara praperadilan. Saksi ahli menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peralihan, apabila suatu perkara telah masuk tahap penyidikan sebelum berlakunya KUHAP baru, maka prosesnya menggunakan aturan lama.

Namun, apabila perkara belum memasuki tahap pemeriksaan terdakwa di persidangan, maka hukum acara yang baru dapat diberlakukan. Ia menegaskan bahwa praperadilan tidak termasuk dalam pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa.

“Praperadilan bukan pemeriksaan pokok perkara, sehingga tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan terdakwa di persidangan. Oleh karena itu, penerapan hukum acara harus dilihat secara cermat berdasarkan tahapan perkara,” kata saksi ahli.

Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan pihak dr Richard Lee untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Tags

Artikel Terkait

Terkini