Jakarta Selatan – Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum dr Richard Lee menegaskan bahwa kualitas alat bukti merupakan faktor krusial dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Di hadapan hakim, saksi ahli menyatakan bahwa pemenuhan dua alat bukti tidak cukup hanya dilihat dari sisi kuantitas. “Walaupun secara formil sudah terpenuhi dua alat bukti, kualitasnya tetap harus diperhatikan,” ujar saksi ahli.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menekankan bahwa alat bukti tidak sekadar dihitung jumlahnya, tetapi juga harus memiliki relevansi, fungsi, visibilitas, dan legalitas. Menurutnya, sistem alat bukti bersifat limitatif dan tidak dapat ditambah secara sembarangan.
Saksi ahli juga menjelaskan perbedaan prinsip pembuktian pada tahap penyidikan dan tahap persidangan. Dalam penyidikan, pembuktian bersifat awal untuk menemukan peristiwa pidana dan tersangkanya, sementara di persidangan kualitas alat bukti diuji secara menyeluruh oleh hakim.
“Pembuktian di penyidikan dan di persidangan itu berbeda. Di persidangan, alat bukti tidak hanya harus sah secara formil, tetapi juga diuji kualitasnya untuk membentuk keyakinan hakim,” jelasnya.
Lebih lanjut, saksi ahli menegaskan bahwa alat bukti harus memenuhi prinsip admisibilitas, yakni diperoleh secara sah, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Alat bukti yang diperoleh secara tidak sah atau oleh pihak yang tidak kompeten dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Terkait keterangan saksi, saksi ahli menyatakan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah, namun tidak dapat berdiri sendiri. Keterangan saksi harus konsisten, saling bersesuaian dengan alat bukti lain, serta memenuhi syarat formil seperti kecakapan, kesehatan, dan kemampuan memberikan keterangan secara jujur di persidangan.
“Keterangan saksi harus saling menguatkan. Jika hanya satu saksi dan tidak didukung alat bukti lain, maka kekuatan pembuktiannya menjadi lemah,” tegasnya.
Dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Konsumen, saksi ahli juga menyoroti pentingnya status korban sebagai konsumen. Ia menjelaskan bahwa seseorang hanya dapat dikategorikan sebagai konsumen apabila benar-benar menggunakan atau membeli barang atau jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Jika tidak terbukti adanya transaksi atau penggunaan, maka unsur konsumen tidak terpenuhi. Akibatnya, unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga tidak terpenuhi,” ujarnya.
Saksi ahli turut menyinggung posisi barang bukti, khususnya produk kosmetik, yang diperoleh tidak sesuai prosedur atau mengandung kesesatan fakta. Menurutnya, barang bukti semacam itu harus diuji terlebih dahulu aspek keabsahannya.
“Barang bukti hanya dapat dijadikan dasar adanya tindak pidana apabila diperoleh secara sah, diuji oleh instansi yang berwenang, dan memiliki relevansi langsung dengan unsur perbuatan pidana,” pungkas saksi ahli.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya hukum tim kuasa hukum dr Richard Lee untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Artikel Terkait
Netanyahu Klaim Operasi Militer Tekan Iran dan Hezbollah
Pemain Lokal Sumba Timur Warnai Film “Yohanna”, Hadirkan Cerita Autentik dan Pengalaman Perdana Berakting
Film “Yohanna” Angkat Kisah Sumba, Libatkan Talenta Lokal dan Raih Apresiasi Global
Laura Basuki Kenang Syuting “Yohanna”di Sumba Timur: Belajar Banyak dan Sulit Berpisah