Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

KPK Tangkap Tangan Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai, Sita Rp40,5 Miliar dan 5,3 Kg Emas

- Kamis, 05/02/2026
KPK

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pengaturan importasi barang. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

OTT dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, setelah KPK menerima laporan pengaduan masyarakat. Tim bergerak secara paralel di sejumlah lokasi di Jakarta dan Lampung, mengamankan 17 orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dari unsur Bea Cukai yakni RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; SIS, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta ORL, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan JF, pemilik PT BR; AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan DK, Manajer Operasional PT BR.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari permufakatan jahat sejak Oktober 2025 antara oknum Bea Cukai dan PT BR untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor. Para tersangka diduga mengondisikan agar barang impor PT BR diarahkan atau dipermudah lolos melalui jalur tertentu sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik secara optimal.

“Pengondisian dilakukan melalui pengaturan parameter pemeriksaan di sistem kepabeanan. Akibatnya, barang-barang impor yang diduga ilegal, palsu, atau tidak sesuai ketentuan dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan memadai,” ujar Asep.

Sebagai imbalan, para oknum Bea Cukai diduga menerima setoran rutin bulanan dari PT BR sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk apartemen yang diduga dijadikan safe house, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, mata uang asing berupa USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan ¥550.000 yen Jepang. Selain itu, turut disita logam mulia seberat total 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

KPK menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara satu tersangka, JF, belum ditahan karena melarikan diri saat OTT. KPK telah menerbitkan surat penangkapan, pencekalan ke luar negeri, dan membuka kemungkinan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, pihak lain yang diduga menerima setoran, serta kemungkinan praktik serupa di wilayah kepabeanan lain.

“Kami melihat ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas di sektor kepabeanan. Bea Cukai adalah garda terdepan negara, sehingga integritasnya sangat menentukan perlindungan UMKM, ekonomi nasional, dan penerimaan negara,” tegas Asep.

KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum lain dalam pelaksanaan OTT tersebut, serta menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Tags

Artikel Terkait

Terkini