Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan OTT dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan suap dalam proses pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perkara bermula pada tahun 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan tim pajak, nilai lebih bayar ditetapkan sebesar Rp48,3 miliar. Namun, dalam prosesnya, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mlydiduga meminta “uang apresiasi” agar restitusi tersebut disetujui.
Permintaan tersebut disepakati oleh pihak PT BKB melalui PNZ, selaku manajer keuangan, dengan nilai Rp1,5 miliar. Uang suap tersebut kemudian dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagikan kepada sejumlah pihak.
KPK mengungkap pembagian uang suap tersebut, yakni Rp800 juta diterima Mly, Rp200 juta untuk DJD, anggota tim pemeriksa pajak (fiskus), serta sisanya dibagi oleh PNZ untuk kepentingan pribadi. Sebagian uang digunakan Mly untuk uang muka pembelian rumah, sementara DJD menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar, serta menelusuri penggunaan uang suap lainnya sehingga total barang bukti mencapai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:
1. Mly, Kepala KPP Madya Banjarmasin (penerima suap),
2. DJD, pegawai pajak sekaligus anggota tim pemeriksa (penerima suap),
3. PNZ, manajer keuangan PT BKB (pemberi suap).
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Mly dan DJD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor junto ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sementara PNZ disangkakan melanggar pasal suap sebagai pemberi.
KPK menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi praktik serupa di sektor perpajakan lainnya. KPK juga mendorong Kementerian Keuangan untuk terus melakukan perbaikan sistem guna menutup celah korupsi serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan pajak.
“Kebocoran di sektor pajak sangat berdampak pada penerimaan negara dan pembangunan nasional. Karena itu, KPK akan terus melakukan penindakan, pencegahan, dan penguatan sistem,” tegas Asep.
KPK turut mengapresiasi peran masyarakat yang telah menyampaikan laporan, sehingga OTT ini dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara.
Artikel Terkait
Netanyahu Klaim Operasi Militer Tekan Iran dan Hezbollah
Pemain Lokal Sumba Timur Warnai Film “Yohanna”, Hadirkan Cerita Autentik dan Pengalaman Perdana Berakting
Film “Yohanna” Angkat Kisah Sumba, Libatkan Talenta Lokal dan Raih Apresiasi Global
Laura Basuki Kenang Syuting “Yohanna”di Sumba Timur: Belajar Banyak dan Sulit Berpisah