• Selasa, 10/02/2026
Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 menjadi panggung bagi sejumlah brand otomotif di JAkarta Internasional Expo Kemayoran Jakarta Pusat Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pengacara Tegaskan Hak Asuh Anak Ada di Inara Rusli, Minta Fakta Tak Diputarbalikkan

- Rabu, 04/02/2026
 Pengacara Tegaskan Hak Asuh Anak Ada di Inara Rusli, Minta Fakta Tak Diputarbalikkan
Inara Rusli

Kuasa hukum Inara Rusli menegaskan kondisi anak kliennya dalam keadaan sehat dan terawat dengan baik. Namun, mereka menyoroti adanya narasi yang dinilai keliru dan berpotensi memutarbalikkan fakta terkait hak asuh dan kunjungan anak.

“Anaknya sehat, alhamdulillah walafiat. Tidak ada yang kurang apa pun,” ujar kuasa hukum Inara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan soal kesehatan anak, melainkan soal hak asuh yang telah ditetapkan pengadilan.

Menurutnya, selama ini muncul pernyataan seolah-olah Inara hanya berkunjung menemui anaknya. Padahal, secara hukum, pemegang hak hadhanah atau hak asuh adalah Inara sebagai ibu kandung.

“Yang punya hak adalah ibunya, Inara. Yang seharusnya berkunjung itu bapaknya, bukan sebaliknya. Jadi Inara bukan berkunjung, tapi ingin mengambil dan mengembalikan anak ke pemegang hak asuh,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai narasi yang berkembang justru menggambarkan seolah-olah hak asuh berada di pihak ayah dan Inara hanya menumpang hidup dari nafkah anak. Hal tersebut ditegaskan tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

“Kami minta jangan diputarbalikkan. Semua putusan pengadilan sudah jelas dan ada salinannya. Ini bukan penculikan anak, yang kami minta hanyalah pengembalian anak kepada pemegang hak asuh yang sah,” jelasnya.

Pihak Inara menekankan bahwa ayah tetap memiliki hak untuk bertemu anak, menjemput, bahkan menginap satu atau dua hari. Namun, setelah itu anak harus dikembalikan kepada ibunya sesuai ketentuan hukum.

“Silakan ayahnya mau kunjungan, mau jemput, mau menginap. Tapi setelah itu dikembalikan. Jangan ada pihak mana pun yang menghalangi pengembalian anak,” tambahnya.

Kuasa hukum juga meluruskan anggapan bahwa perkara hukum yang sedang dihadapi Inara mempengaruhi hak asuh anak. Ia menegaskan, dalam hukum Islam maupun hukum positif, tidak ada ketentuan yang menyatakan hak hadhanah otomatis gugur hanya karena orang tua sedang menghadapi perkara hukum.

“Hak asuh itu dinilai dari kualitas ibu terhadap anak, bukan dari kasus pribadinya. Kasus pribadi tidak menghalangi kewajiban dan hak seorang ibu,” ujarnya.

Upaya penyelesaian pun telah ditempuh. Pada 26 Januari lalu, Inara mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) untuk meminta bantuan mediasi. Pertemuan tersebut dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum agar berjalan netral.

Komnas Anak kemudian melayangkan panggilan kepada pihak terkait. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pihak terlapor disebut berhalangan hadir dalam pemanggilan tersebut.

“Kami berharap Komnas Anak, di bawah Ketua Umum Agustinus Musrial dan jajaran, bisa memaksimalkan peran mediasi. Karena ini menyangkut kepentingan terbaik bagi anak,” kata kuasa hukum.

Jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, pihak Inara menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan. Mulai dari somasi, permohonan eksekusi putusan pengadilan, hingga laporan hukum jika ditemukan adanya unsur perintangan pengembalian anak.

“Kami masih mengedepankan cara baik dan bijak. Tapi kami minta satu hal: jangan halangi pengembalian anak kepada pemegang hak asuh sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini