Jakarta, 14 Oktober 2025 — Sidang gugatan cerai antara Andre Taulany dan istrinya, Rein, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (14/10), dengan agenda mediasi. Namun, agenda tersebut tidak dihadiri oleh pihak istri, lantaran kondisi kesehatannya menurun.
Kuasa hukum Rein, Wahyu Poernomo, membenarkan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sakit dan telah memberikan surat keterangan resmi kepada mediator.
“Prinsipal kami berhalangan hadir. Kami sudah menyampaikan surat sakitnya dan meminta agar mediasi bisa dijadwalkan ulang,” ujar Wahyu usai sidang.
Meski demikian, permintaan penjadwalan ulang belum dapat langsung dikabulkan karena jadwal sidang sebelumnya sudah disepakati oleh majelis hakim. “Kami tadi juga meminta agar dijadwalkan ulang untuk minggu depan, tapi belum bisa karena jadwal sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi kami menunggu keputusan dari hakim pokok perkara besok jam 09.00 pagi,” tambahnya.
Wahyu menegaskan bahwa proses mediasi belum dinyatakan gagal, mengingat Rein belum sempat hadir secara langsung sebagaimana diwajibkan.
“Kalau gagal belum, karena prinsipal kami belum hadir. Jadi masih menunggu hasil dari keputusan hakim pokok perkara. Kalau nanti diberi kesempatan minggu depan, ya kami akan hadir untuk melanjutkan mediasi,” kata Wahyu.
Terkait kondisi kesehatan Rein, Wahyu menyebutkan bahwa surat sakit disertai hasil pemeriksaan laboratorium telah diserahkan kepada mediator. “Saya belum baca detail hasilnya, tapi kelihatannya cukup serius karena butuh waktu istirahat sampai akhir pekan ini,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai upaya mempertahankan rumah tangga, Wahyu menyebut Rein masih memiliki harapan untuk memperbaiki hubungan.
“Masih ada proses, masih tahap mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Artinya masih ada usaha yang dilakukan,” ucapnya.
Soal tempat tinggal, Wahyu mengonfirmasi bahwa Andre dan Rein sudah berpisah rumah sejak lama. “Yang meninggalkan kediaman bersama itu pihak pemohon (Andre). Sudah cukup lama, mungkin lebih dari setahun,” ungkapnya.
Ia juga enggan membeberkan soal nafkah yang diterima Rein, dengan alasan hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara. “Mohon maaf, itu bagian dari pokok perkara, belum bisa saya sampaikan,” pungkasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan menunggu keputusan majelis hakim terkait hasil laporan mediasi dari mediator.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo dan PM Albanese Umumkan Perjanjian Keamanan Baru Australia–Indonesia di Kapal HMAS Canberra
RM Yakinkan Fans: BTS Siap Comeback 2026, Album Baru Disebut “Luar Biasa”
Promotor Johnson: Konser 30 Tahun Opick Adalah Berkah, Karya Spiritual yang Menyentuh Semua Kalangan
Prambanan Jazz Festival Masuk Nominasi Indonesian Music Awards 2025, Anas Syahrul Alimi: “Langkah Penting bagi Ekosistem Musik Tanah Air”