Jakarta — Pedangdut Dewi Perssik mengungkap adanya akun Facebook palsu yang mengatasnamakan dirinya dan bahkan telah memiliki tanda centang biru.
Depe yang biasa akrab disapa mengaku pertama kali mengetahui akun tersebut dari laporan para penggemarnya. Setelah ditelusuri, ia memastikan akun itu bukan miliknya meski menggunakan nama yang sangat mirip.
“Saya lihat profilnya, itu bukan punya saya. Tapi sudah lama aktif dan bahkan centang biru, itu yang bahaya,” ujarnya ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Menurut Depe , ia sebenarnya tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menggunakan namanya di media sosial. Namun, penggunaan verifikasi centang biru dinilai berisiko karena bisa membuat publik menganggap akun tersebut resmi.
“Silakan saja pakai nama, tapi jangan sampai dicentang biru. Itu bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa akun tersebut diduga telah meraup keuntungan dari aktivitas di Facebook. Bahkan, ada indikasi masyarakat yang tertipu karena mengira akun tersebut adalah dirinya.
Depe juga menyebut telah beberapa kali menegur pemilik akun secara baik-baik. Namun, tidak ada respons positif, bahkan sejumlah penggemar yang mencoba memperingatkan justru diblokir.
Karena itu, ia memutuskan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Sandi, guna menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada itikad baik, ya terpaksa dilaporkan. Ini demi mencegah korban lain,” katanya.
Meski demikian, Depe menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memperpanjang masalah secara personal. Ia mengaku telah memaafkan, namun tetap ingin ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya sudah memaafkan, tapi tetap harus dilaporkan supaya tidak ada lagi yang memanfaatkan nama orang lain,” ujarnya.
Depe pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan publik figur, terutama yang menawarkan hadiah atau melakukan interaksi mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan identitas di media sosial dapat berdampak serius dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.