Florida — Legenda golf dunia Tiger Woods kembali menghadapi masalah hukum setelah ditangkap atas dugaan mengemudi dalam kondisi terpengaruh (DUI) di Jupiter Island, Florida, pada 27 Maret.
Penangkapan terjadi setelah Woods terlibat dalam kecelakaan mobil terguling sekitar pukul 14.00 waktu setempat. Foto mugshot-nya kemudian dirilis oleh Martin County Sheriff’s Office, memperlihatkan Woods dengan ekspresi datar saat menghadap kamera.
Sheriff Martin County, John Budensiek, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa timnya menemukan indikasi gangguan saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
“Penyelidik DUI kami melihat tanda-tanda impairment pada Mr. Woods. Setelah dilakukan tes di tempat, ia kemudian ditahan dan dibawa ke penjara daerah,” ujar Budensiek.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menemukan indikasi keterlibatan alkohol. Hasil tes napas (breathalyzer) menunjukkan angka nol, namun Woods diduga berada di bawah pengaruh obat atau zat lain, mengingat kondisinya yang terlihat lemas.
Budensiek juga mengungkapkan bahwa Woods menolak menjalani tes lanjutan berupa urinalisis, yang menjadi salah satu dasar penambahan dakwaan.
Akibat insiden ini, Woods didakwa atas pelanggaran DUI dengan kerusakan properti serta penolakan menjalani tes hukum yang diminta aparat.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah dihadapi Woods di luar lapangan, sekaligus menjadi sorotan publik mengingat statusnya sebagai salah satu pegolf paling berpengaruh di dunia.