Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Jaksa Tuntut Ammar Zoni Cs dalam Kasus Narkotika di PN Jakarta Pusat

Kamis, 12/03/2026

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Ammar Zonidan sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3).

Dalam persidangan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tuntutan disusun “demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dengan nomor register perkara PDM-270/M.1/10/2026.

Selain Ammar Zoni yang memiliki nama lengkap Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, perkara ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain yakni Asep bin Sarikit, Adrian Prasetyo bin Ariaki, Andias, Adandra Maulana bin Mursal, serta Muhammad Rifaldi. Identitas lengkap para terdakwa telah termuat dalam berkas tuntutan yang dibacakan di persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Dalam analisis yuridisnya, jaksa menyebutkan bahwa unsur “setiap orang” dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Hal ini didasarkan pada kondisi para terdakwa yang dinilai sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, unsur percobaan atau permufakatan jahat juga dinilai terbukti dari sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Salah satu saksi, Sudrajat alias Jaya, mengaku pernah melihat narkotika jenis sabu dan ganja di kamar terdakwa Ammar Zoni.

Saksi juga menyebut bahwa dirinya pernah diminta oleh Ammar Zoni untuk mengantarkan paket sabu kepada terdakwa Muhammad Rifaldi dan Andi Mualim. Paket tersebut disebut telah dibungkus menggunakan tisu dan dijanjikan imbalan sebesar Rp100 ribu untuk setiap pengantaran.

Selain itu, saksi mengungkapkan bahwa komunikasi terkait pemesanan barang dilakukan melalui aplikasi pesan bernama Zangi. Ia mengaku diminta oleh Ammar Zoni untuk mengunduh aplikasi tersebut dan menggunakannya sebagai sarana komunikasi antar terdakwa.

Saksi lainnya, Bambang Heri, menyampaikan bahwa terdapat dua plastik sabu yang dibeli oleh Ammar Zoni untuk digunakan bersama. Sementara saksi dari pihak kepolisian menjelaskan proses pengungkapan kasus yang berawal dari temuan narkotika saat pemeriksaan rutin di salah satu blok hunian warga binaan.

Dari pengembangan pemeriksaan tersebut, aparat menemukan keterkaitan antara sejumlah terdakwa hingga akhirnya menyeret nama Ammar Zoni sebagai pihak yang diduga mengendalikan kepemilikan narkotika tersebut.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya berupa pembacaan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa melalui penasihat hukum mereka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya telah beberapa kali tersangkut perkara narkotika.

Tags

Terkini