Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Ijon Proyek Rp91 Miliar

Rabu, 11/03/2026
KPK

MKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 berinisial MFT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9 Maret 2026.

Wakil Ketua penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut KPK, pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek fisik di dinas tersebut dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar untuk tahun anggaran 2026. Proyek-proyek itu diduga telah diatur sebelumnya untuk diberikan kepada kontraktor tertentu dengan syarat membayar “fee” antara 10 hingga 15 persendari nilai proyek.

“Dalam pertemuan di rumah dinas bupati pada Februari 2026, diduga dibahas pengaturan rekanan yang akan mengerjakan proyek dan besaran komitmen fee yang harus diberikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

Modus Ijon Proyek

Dalam pertemuan tersebut, MFT bersama Kepala Dinas PUPR PKP berinisial HEP serta seorang perantara dari pihak swasta membahas daftar proyek yang akan dilaksanakan pada 2026. Nama-nama kontraktor kemudian ditentukan terlebih dahulu sebelum proses lelang resmi dilakukan.

Para kontraktor yang dipilih diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai tanda jadi atau komitmen awal. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sesuai progres pembayaran proyek.

KPK menyebut total uang yang telah diberikan oleh tiga kontraktor mencapai sekitar Rp980 juta. Rinciannya antara lain:

• Rp330 juta dari salah satu kontraktor untuk proyek pembangunan pedestrian dan drainase senilai Rp9,8 miliar.

• Rp400 juta untuk proyek pembangunan jalan senilai sekitar Rp3 miliar.

• Rp250 juta untuk proyek penataan kawasan stadion senilai Rp11 miliar.

OTT Saat Buka Puasa

Tim KPK kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan adanya transaksi penyerahan uang. Pada 9 Maret 2026, penyidik mengamankan sejumlah pihak saat mereka berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang dari berbagai lokasi di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong. Dari jumlah tersebut, 9 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp756,8 juta, yang ditemukan di tiga lokasi berbeda, antara lain:

• Rp309,2 juta di dalam mobil milik Kepala Dinas PUPR PKP

• Rp357,6 juta di rumah yang bersangkutan

• Rp90 juta di rumah salah satu aparatur sipil negara

Lima Orang Jadi Tersangka

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

1. MFT – Bupati Rejang Lebong

2. HEP – Kepala Dinas PUPR PKP

3. IRS – pihak swasta

4. EDM – pihak swasta

5. YK – pihak swasta

Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.

Dugaan Praktik Berulang

KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik ijon proyek tersebut bukan pertama kali terjadi. Para kontraktor diduga pernah memperoleh proyek dengan pola serupa pada tahun anggaran sebelumnya.

“Peristiwa ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami kemungkinan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” ujar Asep.

KPK menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus korupsi. Hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut telah menerima lebih dari 5.000 laporan masyarakatterkait dugaan korupsi dari berbagai daerah di Indonesia.

Tags

Terkini