JAKARTA – Komisi III DPR RI memutuskan mendukung penghentian perkara yang menjerat pengusaha muda Nabila O’Brien setelah sebelumnya ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Nabila dan tim kuasa hukumnya pada Senin (9/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa DPR menerima pengaduan dari Nabila yang sebelumnya menjadi korban pencurian, namun kemudian justru dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Setelah melakukan komunikasi intensif dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama beberapa hari, Komisi III memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Alhamdulillah, pada Minggu malam laporan terhadap saudari Nabila O’Brien sudah dicabut sehingga yang bersangkutan tidak lagi berstatus tersangka dan persoalan ini dihentikan,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penanganan perkara pencemaran nama baik harus mempedomani Pasal 36 dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan yang jelas.
Komisi III juga menilai Nabila tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain. Karena itu, DPR mendukung pencabutan status tersangka dan penghentian perkara tersebut melalui pendekatan restorative justice.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan persetujuan terhadap kesimpulan rapat tersebut.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif menjadi keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru. Sengketa hukum yang bersifat ringan diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses pengadilan.
Sementara itu, Nabila menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada DPR yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengaku sempat mengalami tekanan berat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sedih, dan bingung. Namun hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir,” ujar Nabila.
Ia juga menyatakan telah memaafkan pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus pencurian serta sepakat mencabut laporan demi menyelesaikan persoalan secara damai.
Komisi III DPR RI berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penggunaan teknologi seperti rekaman CCTV.