Doktif Desak Polda Metro Jaya Sita Akun Media Sosial Sheila Saukia ( SS ) Soroti Lambannya Proses Penanganan

Sabtu, 07/03/2026

JAKARTA – Dokter Detektif atau Doktif mendesak penyidik siber Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti penyitaan akun media sosial milik SS  alias Rahm yang telah memiliki surat penyitaan dari pengadilan.

Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Doktif menyebut bahwa surat penyitaan terhadap salah satu akun media sosial milik terlapor telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar dua bulan lalu. Namun hingga kini, akun tersebut disebut masih aktif dan belum disita oleh penyidik.

“Surat penyitaan akun media sosial itu sudah keluar sekitar dua bulan lalu dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi sampai saat ini akunnya masih aktif dan belum disita,” kata Doktif.

Ia menjelaskan, terlapor yang disebut sebagai SS juga sempat dipanggil oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Namun, yang bersangkutan pulang tanpa menyerahkan akun dengan alasan sakit.

Menurut Doktif, alasan tersebut kembali digunakan oleh terlapor ketika proses pemeriksaan berlangsung. Bahkan, ia mengaku mendapat informasi bahwa setelah itu SS  sempat melakukan perjalanan ke Penang, Malaysia.

“Dia beralasan sakit dan pulang. Setelah itu dia ke Penang, Malaysia. Tapi di sana dia tetap membuat konten seperti biasa,” ujarnya.

Doktif menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan lambat. Ia juga menyinggung laporan dugaan persekusi yang disebut telah hampir satu tahun berjalan.

Selain itu, barang bukti terkait kasus tersebut juga diketahui tengah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Namun, menurut Doktif, proses tersebut sudah berlangsung sekitar dua bulan tanpa kejelasan hasil.

Karena itu, ia meminta penyidik untuk mempercepat penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Saya mohon penyidik bergerak lebih cepat karena buktinya sudah jelas. Jangan sampai muncul dugaan di masyarakat seolah ada pihak yang dilindungi,” katanya.

Di sisi lain, Doktif juga mengapresiasi langkah tegas penyidik dalam kasus lain yang menyeret dokter dan pengusaha skincare Richard Lee yang telah ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.

Ia turut menyoroti peran tim kuasa hukum Richard Lee yang sebelumnya aktif mendampingi kliennya dalam berbagai proses hukum.

Doktif berharap aparat penegak hukum dapat terus bekerja secara profesional dan cepat dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di ruang digital.

Tags

Terkini