Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan tersebut menjadi langkah teknis pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan peraturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang semakin nyata di internet.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa mulai 28 Maret 2026, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Platform yang masuk kategori berisiko tinggi pada tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil karena anak-anak Indonesia menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Menurut Meutya, pemerintah ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh karena kehilangan akses, sementara orang tua perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
Namun pemerintah menilai langkah ini penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digitalbagi anak-anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.