Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya memaparkan perkembangan terbaru penanganan perkara dengan tersangka berinisial DRL. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan DRL datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB didampingi penasihat hukum. Proses pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB, dengan total 35 pertanyaan diajukan penyidik.
Usai pemeriksaan, DRL tidak langsung ditahan dan diperbolehkan meninggalkan kantor polisi sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Budi, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan dan menerapkan kewajiban lapor terhadap tersangka. Ia menegaskan langkah tersebut diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan aspek profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum.
Selain itu, penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya.
“Proses penyidikan tetap berjalan dan kami memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Polda Metro Jaya juga membuka ruang pengawasan publik terhadap perkara tersebut sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum. Polisi memastikan penanganan kasus berlangsung profesional dan akuntabel hingga proses hukum selesai.