JAKARTA — Suasana haru mewarnai persidangan kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Ammar terlihat menangis saat selesai sidang dan memilih menyerahkan penjelasan hukum kepada kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Di hadapan wartawan, Ammar mengaku kecewa terhadap penetapan yang menurutnya tidak sesuai fakta hukum.
“Saya serahkan ke kuasa hukum saya untuk menjelaskan semuanya. Yang jelas saya kecewa dengan apa yang ditetapkan oknum. Saya hanya warga binaan, tidak punya kekuatan apa-apa,” ujarnya.
Ammar juga menilai dirinya dikriminalisasi sebagai bandar, padahal menurutnya tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya.
“Pembuktiannya apa? Tidak ada barang bukti ditemukan di badan saya. Tapi saya dituduh bandar,” katanya.
Ia mengaku sempat emosional di persidangan karena merasa keluarganya ikut diseret dalam perkara tersebut.
Minta Perlindungan dan Ajukan Surat ke Presiden
Dalam pernyataannya, Ammar menyebut telah mengirim surat pribadi kepada Presiden agar kasusnya mendapat perhatian, termasuk kemungkinan amnesti atau abolisi. Ia juga berharap tidak dipindahkan dari tempat penahanan sebelum ada keputusan jelas.
“Saya pekerja seni. Pernah juga membawa nama Indonesia. Saya berharap surat saya bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Kuasa Hukum: Penetapan Status Dinilai Tak Prosedural
Kuasa hukum Jon Mathias menilai ada kejanggalan dalam penetapan status kliennya sebagai kategori berisiko tinggi. Menurutnya, keputusan itu seharusnya melalui asesmen serta sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Tidak ada asesmen, tidak ada sidang TPP, tidak ada surat keputusan yang diberikan ke keluarga maupun kuasa hukum. Itu yang kami keberatan,” jelas Jon.
Pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kementerian terkait agar keputusan tersebut ditinjau ulang
Persidangan perkara narkotika Ammar Zoni masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti.