Jakarta- Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa artis Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/2). Dalam persidangan, terdakwa beradu argumen dengan saksi dari kepolisian, yakni Kanit Polsek Cempaka Putih, terkait peran sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam perkara.
Pertanyakan Status Jaya
Di hadapan majelis hakim, Ammar mempertanyakan mengapa seseorang bernama Jaya tidak ikut diproses hukum meski disebut pernah mengantar barang miliknya.
Menurut Ammar, pengakuan tersebut menunjukkan Jaya mengetahui barang yang diantar merupakan narkotika.
Ia pun mempertanyakan alasan penyidik menyatakan Jaya bukan bagian jaringan.
“Dia mengakui pernah mengantar barang saya. Berarti dia tahu itu narkoba. Kenapa saya diproses sedangkan dia tidak?” ujar Ammar di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menegaskan perbedaan pendapat antara terdakwa dan saksi akan dinilai berdasarkan fakta hukum, bukan opini.
Bantah Disebut Bandar
Dalam persidangan, terdakwa juga membantah pernyataan saksi yang menyinggung dirinya sebagai bandar.
Ammar menyatakan tidak pernah mengaku memiliki hubungan dengan seseorang bernama Aldi maupun berperan sebagai pengedar. Ia menilai saksi terlalu membangun opini yang mencoreng namanya.
Hakim menenangkan terdakwa dan menegaskan penentuan status hukum tidak ditentukan satu keterangan saja.
“Kami mencari kebenaran, tidak semudah itu menyebut seseorang bandar. Semua harus dibuktikan,” ujar majelis hakim.
Tuduh Ada Permintaan Uang
Selain itu, Ammar mengklaim saksi pernah meminta uang Rp300 juta di hadapan sejumlah orang. Pernyataan ini langsung dibantah oleh saksi yang tetap berpegang pada keterangannya.
Hakim mencatat perbedaan keterangan tersebut sebagai bahan pertimbangan.
Soal Pendampingan Hukum dan Dugaan Kekerasan
Terdakwa juga menyebut dirinya tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan awal serta mengaku sempat mendapat perlakuan fisik.
Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan, termasuk dugaan kekerasan dan keberadaan CCTV, akan diuji bersama saksi lain.
“Saksi bukan satu-satunya. Nanti kami cocokkan seperti puzzle, sinkron atau tidak dengan alat bukti lain,” kata hakim.