Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Sidang Ammar Zoni: Saksi Ungkap Dasar Keyakinan Barang Bukti Milik Terdakwa

Kamis, 12/02/2026

JAKARTA  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kanit Polsek Cempaka Putih dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan saksi terkait keyakinannya bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan di dalam kamar rutan merupakan milik Ammar.

Menjawab pertanyaan jaksa, saksi menyatakan bahwa keyakinannya didasarkan pada hasil tes urine serta temuan barang di kamar yang ditempati terdakwa.

“Yang pertama, kami cek urine kepada Ammar dan hasilnya positif metamfetamin. Yang kedua, di dalam kamar tersebut, menurut keterangan petugas rutan, kamar itu dikuasai oleh yang bersangkutan. Barang-barang yang paling banyak juga milik Ammar,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga menyebut bahwa terdakwa sempat mengakui tas yang berisi barang bukti tersebut adalah miliknya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penasihat hukum mempertanyakan prosedur pemeriksaan serta asal-usul masuknya barang terlarang ke dalam rutan yang memiliki sistem pengamanan ketat.

Menanggapi hal itu, saksi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi dan gelar perkara sebelum menetapkan Ammar sebagai tersangka. Namun, terkait sumber masuknya barang ke dalam rutan, saksi menyebut terdakwa tidak memberikan keterangan rinci.

“Kami sudah tanyakan berulang-ulang, tetapi jawabannya ambigu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak rutan. Untuk lebih detailnya bisa ditanyakan langsung ke pihak rutan,” kata saksi.

Penasihat hukum juga menyoroti pendampingan hukum saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi mengungkapkan bahwa terdakwa didampingi penasihat hukum yang difasilitasi pihak kepolisian karena saat itu terdakwa tidak menghadirkan kuasa hukum sendiri.

“Ada kerja sama (MoU) dengan beberapa penasihat hukum, salah satunya Saudara Pipin. Saat itu terdakwa didampingi,” ujarnya.

Selain itu, dalam persidangan terungkap nama Andre Leon Julu yang disebut-sebut dalam perkara tersebut. Saksi menerangkan bahwa Andre sempat masuk dalam pencarian dan kemudian diketahui telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus narkotika lain pada Maret di tahun yang sama.

“Yang bersangkutan ditangkap dalam perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 51 gram sabu. Saat ini informasinya menjalani proses hukum di lapas narkotika,” kata saksi.

Tags

Terkini