JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2), diwarnai adu tanya antara kuasa hukum terdakwa, Jon Mathias, dan saksi dari kepolisian yang menjabat sebagai Kanit Polsek Cempaka Putih.
Dalam persidangan, Jon Mathias mempertanyakan pemahaman penyidik terkait perbedaan penanganan perkara narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perkara pidana umum. Ia meminta saksi menjelaskan perbedaan penyidikan kasus narkotika dan pidana biasa.
Namun, saksi menyatakan dirinya bukan ahli untuk menjelaskan perbedaan tersebut dan memilih tidak menjawab secara mendalam. Majelis hakim kemudian mempersilakan pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara.
Kuasa hukum juga menyinggung riwayat hukum terdakwa yang disebut pernah terjerat perkara narkotika sebelumnya. Saksi mengaku mengetahui adanya beberapa perkara sebelumnya dan menyebut hasil tes menunjukkan positif narkotika.
Lebih lanjut, Jon Mathias mempertanyakan apakah penyidik melakukan asesmen terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika, yang berkaitan dengan kewajiban asesmen bagi penyalahguna narkotika.
Saksi menjawab tidak dilakukan asesmen karena, menurut kesimpulan penyidik, terdakwa tidak dikategorikan sebagai pengguna semata. “Karena menurut kami bukan kategori pengguna, maka tidak dilakukan asesmen,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Perdebatan juga terjadi terkait pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan. Penyidik menyebut pihaknya telah menyiapkan penasihat hukum karena ancaman hukuman di atas lima tahun, namun terdakwa disebut menolak didampingi dan tidak ingin “ramai-ramai”.
Saat ditanya mengenai berita acara penolakan penasihat hukum, saksi mengaku belum mengecek secara langsung dokumen tersebut dalam berkas perkara. Kuasa hukum terdakwa menyatakan dalam berkas yang mereka pelajari tidak ditemukan dokumen berita acara penolakan sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP).
Majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar pertanyaan difokuskan dan tidak berlarut-larut, serta mempersilakan hal-hal yang menjadi keberatan untuk disampaikan dalam nota pembelaan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan lanjutan dari tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum.