JAKARTA – Jaya, mantan narapidana Lapas Salemba, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Di hadapan majelis hakim, Jaya mengaku pernah mengantarkan sabu atas perintah Ammar serta menggunakan barang tersebut bersama terdakwa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Jaya terkait keberadaan barang bukti di kamar yang ditempati Ammar. Jaya menyebut dirinya pernah melihat sabu berada di atas meja milik Ammar.
“Yang saya tahu ada di atas meja, mejanya Bang Amar,” ujar Jaya.
Ia juga mengaku melihat alat hisap berupa bong di dalam kamar tersebut. Menurutnya, Ammar yang menggunakan barang tersebut.
“Ada alat hisap, kayak bong. Yang pakai Bang Amar,” katanya.
Jaya mengaku tidak mengetahui bagaimana barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas. Namun ia menyebut sudah beberapa kali diminta mengantar sabu yang dibungkus tisu ke blok lain, biasanya satu hingga dua kali dalam sehari, meski tidak setiap hari.
“Kecil, digenggam tangan. Saya antar ke blok lain,” ucapnya.
Selain itu, Jaya mengungkap adanya penggunaan aplikasi Zangi untuk komunikasi. Ia mengaku diminta mengunduh aplikasi tersebut oleh Ammar menggunakan ponselnya sendiri.
“Yang daftarin Bang Amar. Katanya kalau ada yang chat soal barang, lapor ke dia,” ungkap Jaya.
Dalam keterangannya, Jaya juga mengaku pernah menggunakan sabu yang diberikan secara cuma-cuma oleh Ammar
“Pernah pakai. Ditawarin, katanya mau pakai enggak. Ya saya pakai. Biar segar,” katanya.
Ia menyebut penggunaan dilakukan di area atas kamar dengan alat hisap yang tersedia. Selain sabu, ia mengaku pernah ditawari ganja namun hanya sekali mencoba.
Jaya menambahkan, selain bertugas mengantar barang, dirinya juga membersihkan kamar serta menyiapkan kebutuhan sehari-hari seperti makanan. Ia mengaku tidak pernah ditemukan barang bukti di tubuhnya saat penggeledahan.
“Saya enggak ada barang bukti di badan saya. Cuma handphone yang diamankan,” ujarnya.
Terkait proses pemeriksaan, Jaya menyebut dirinya sempat diinterogasi dan ponselnya diperiksa karena terdapat aplikasi komunikasi tersebut. Ia juga menyatakan sempat melihat adanya petugas yang merekam saat penggeledahan berlangsung.
Sementara itu, pihak terdakwa menyampaikan keberatan atas kehadiran saksi karena dinilai tidak tercantum dalam berkas sebelumnya. Majelis hakim menyatakan keberatan tersebut dicatat dan akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.