JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Para saksi yang dihadirkan terdiri dari petugas Lapas Salemba, Kanit Polsek Cempaka Putih, serta mantan narapidana.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa keempat saksi tersebut berasal dari unsur berbeda, yakni satu saksi dari kepolisian (PID/Kanit), dua saksi dari Lapas Salemba, dan satu saksi berlatar belakang mantan napi.
Majelis hakim kemudian memeriksa identitas masing-masing saksi secara bergantian, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, hingga pekerjaan. Para saksi juga dimintai keterangan apakah mengenal para terdakwa satu hingga enam serta apakah memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Sebagian saksi mengaku mengenal para terdakwa sebatas mengetahui atau pernah melihat, namun menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Yosi, anggota kepolisian yang disebut mengetahui perkara tersebut. Selain itu, turut diperiksa Abdul Kadir dan Muhammad, yang dihadirkan dari lingkungan lapas.
Setelah pemeriksaan identitas, keempat saksi diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim.
“Demi Allah saya bersumpah, bersaksi dalam perkara ini akan mengatakan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya,” ucap para saksi secara bersamaan mengikuti arahan majelis hakim.
Namun, sidang sempat diwarnai keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum menyatakan keberatan atas kehadiran seluruh saksi dengan alasan nama-nama tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tahap pembuktian jaksa dinilai telah selesai.
“Kami keberatan karena saksi ini harusnya ada di BAP dan dalam berkas perkara. Untuk pembuktian, menurut kami sudah selesai,” ujar kuasa hukum di persidangan.
Majelis hakim menyatakan keberatan tersebut dicatat dan akan dipertimbangkan lebih lanjut, sembari tetap melanjutkan proses pemeriksaan saksi.
Sidang pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara terhadap para saksi yang telah disumpah.