JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Persidangan sempat diwarnai perdebatan antara penasihat hukum terdakwa dan jaksa terkait relevansi sejumlah saksi yang diajukan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Candra. Selain itu, jaksa juga menghadirkan Yosi yang disebut sebagai kanit dan dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses penangkapan terdakwa.
“Izin Yang Mulia, untuk Pak Yosi mungkin bisa menjelaskan karena beliau kanit terkait penangkapannya. Mungkin untuk mempertegas alur penangkapan terhadap terdakwa,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, saksi lainnya yakni Jaya merupakan teman sekamar Ammar yang turut mengetahui peristiwa tersebut. Menurut jaksa, seluruh saksi dihadirkan untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara ini dan memiliki korelasi dengan dakwaan yang sedang diperiksa.
“Kita mencari kebenaran materiil, Yang Mulia. Ada korelasinya dengan perkara ini,” tegas jaksa.
Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan terhadap tiga dari empat saksi yang dihadirkan. Kuasa hukum menyebut sejumlah saksi tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara terdakwa satu hingga lima.
“Kalau dari kami, karena tidak ada hubungan dengan perkara terdakwa satu sampai lima,” ujar kuasa hukum saat menyampaikan keberatan.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya hubungan saksi dengan perkara akan dipertimbangkan oleh majelis. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi secara satu per satu.
Majelis memutuskan untuk memeriksa saksi secara bergantian dan meminta saksi lain menunggu di luar ruang sidang agar tidak saling memengaruhi keterangan. Hakim juga mengingatkan agar jalannya persidangan tidak disiarkan secara langsung.
“Mohon agar tidak live. Boleh direkam, tapi jangan live karena ada saksi di luar,” tegas hakim.
Sidang pemeriksaan saksi pun dimulai dengan menghadirkan Jaya sebagai saksi pertama. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya sesuai agenda majelis hakim.