JAKARTA – Darwin, korban dugaan penganiayaan, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/2). Ia didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad, SH, MH dan Subri Nuka, SH dari tim hukum Jhon LBF Law Firm.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Menurut Machi Achmad, kliennya bersama sang istri, Angel, dicecar 22 pertanyaan terkait laporan balik yang dilayangkan oleh Dodo Siagian. Dalam laporan tersebut, Darwin dituduh melakukan pengancaman disertai ancaman kekerasan.
“Hari ini kami mendampingi klien kami Saudara Darwin dan Ibu Angel atas undangan pemeriksaan. Klien kami diperiksa kurang lebih tiga jam dengan 22 pertanyaan terkait dugaan pengancaman,” ujar Machi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Machi menegaskan, pihaknya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyebut tuduhan bahwa Darwin menunjuk hingga mengenai hidung pelapor serta mengancam akan merusak studio musik dan drum adalah tidak berdasar.
“Itu tidak masuk akal. Klien kami adalah korban penganiayaan, tetapi justru dilaporkan seolah-olah melakukan pengancaman. Kami sudah bantah semua tuduhan itu dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tegasnya.
Senada, Subri Nuka menilai laporan terhadap Darwin terkesan mengada-ada. Ia menyebut tidak pernah ada pernyataan dari kliennya yang mengarah pada ancaman perusakan fasilitas studio musik milik pelapor.
“Tidak pernah ada ucapan untuk merusak studio atau drum. Tuduhan itu sangat aneh dan kami duga ini laporan yang tidak berdasar. Jika nantinya laporan ini dihentikan karena tidak cukup bukti, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan laporan palsu,” ujar Subri.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mendesak Polres Metro Jakarta Barat segera meningkatkan status laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilayangkan Darwin terhadap Tasio Siagian dan ayahnya ke tahap penyidikan.
“Kami meminta laporan klien kami segera dinaikkan ke tahap sidik dan menetapkan tersangka. Tidak ada yang kebal hukum. Semua sama di mata hukum,” kata Machi.
Kronologi Kejadian
Pihak kuasa hukum menjelaskan, persoalan bermula dari keluhan Darwin terkait kebisingan suara drum yang disebut telah berlangsung sejak Juli 2025. Darwin dan istrinya beberapa kali mengadukan hal tersebut kepada pengurus RT karena aktivitas bermain drum hingga larut malam dinilai mengganggu warga.
Menurut Machi, mediasi sempat dilakukan dan bahkan Satpol PP disebut pernah mendatangi lokasi. Namun, ketegangan memuncak pada 7 Februari 2026 malam.
“Terjadi cekcok di depan rumah. Menurut keterangan klien kami, terduga pelaku datang dengan mobil dan diduga menabrak. Setelah itu terjadi pemitingan dan penendangan saat klien kami sudah terjatuh,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Darwin mengaku masih merasakan sakit di bagian punggung dan akan menjalani pemeriksaan rontgen lanjutan karena diduga mengalami luka dalam.
Kuasa hukum juga menyebut kliennya mengalami trauma pascakejadian. Bahkan, menurut mereka, Darwin sempat enggan kembali ke rumah karena merasa tidak aman.
Terkait kemungkinan mediasi, tim kuasa hukum menegaskan sikap kliennya untuk tidak berdamai.
“Kami sudah berkomitmen untuk menempuh jalur hukum. Kalau pun ada permintaan mediasi, kami pastikan akan menolak,” tegas Machi.