Jakarta — Saksi ahli dokter spesialis kejiwaan, dr. Dias Utami, SpKJ, MARS, menegaskan bahwa kecanduan narkotika merupakan penyakit otak dan bagian dari gangguan kejiwaan, sehingga membutuhkan penanganan jangka panjang dan rehabilitasi komprehensif. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Dalam persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyoroti riwayat penggunaan narkotika kliennya yang berulang, yakni pada 2017, 2023, 2024, hingga 2025. Ia mempertanyakan efektivitas rehabilitasi yang pernah dijalani serta peran asesmen medis dan psikiatri dalam proses hukum.
Menjawab pertanyaan tersebut, dr. Dias menjelaskan bahwa kecanduan bersifat kronis dan mudah kambuh karena zat narkotika mengubah sistem kimiawi otak. Menurutnya, reseptor di otak akan “mengingat” zat tersebut, sehingga seseorang sangat mudah terpicu untuk kembali menggunakan, terutama ketika menghadapi tekanan psikologis maupun sosial.
“Addiction is brain disease. Yang terserang adalah otaknya, sehingga memengaruhi perilaku, perasaan, dan cara berpikir. Inilah sebabnya kenapa seseorang bisa jatuh dan menggunakan kembali,” ujar dr. Dias di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, proses pemulihan tidak cukup hanya dengan hukuman atau rehabilitasi singkat. Pemulihan harus dilakukan secara medis, psikologis, dan sosial secara berkesinambungan. Dukungan keluarga, lingkungan, serta pengurangan stigma juga dinilai sangat menentukan keberhasilan rehabilitasi.
Terkait pelaksanaan rehabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), dr. Dias mengungkapkan bahwa sebelumnya memang pernah ada kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan lapas dan rumah tahanan. Namun, keterbatasan fasilitas, tenaga konselor adiksi, serta tidak adanya isolasi dari warga binaan lain membuat program rehabilitasi kerap tidak berjalan optimal.
“Pasien yang sudah direhabilitasi seharusnya diisolasi. Kalau kembali bercampur dengan warga binaan lain, itu sangat mudah menjadi pemicu atau trigger untuk menggunakan lagi,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menegaskan bahwa kecanduan narkotika termasuk dalam kategori gangguan jiwa yang tercantum dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM). Namun, tingkat gangguannya berbeda-beda.
Menurut dr. Dias, seseorang dengan kecanduan masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang ia masih memiliki insight atau pemahaman terhadap diri dan lingkungannya. Berbeda dengan penderita gangguan jiwa berat seperti skizofrenia berat, yang sudah kehilangan kemampuan memahami realitas.
Untuk menentukan tingkat gangguan dan kebutuhan penanganan, asesmen menjadi hal yang mutlak. Asesmen dilakukan melalui tujuh domain, meliputi aspek medis, psikiatri, psikologis, sosial, keluarga, hukum, dan riwayat penggunaan zat, dengan menggunakan instrumen standar internasional Addiction Severity Index (ASI).
“Dari asesmen itulah bisa ditentukan apakah seseorang pengguna ringan, sedang, berat, atau sudah masuk tahap kecanduan,” tutup dr. Dias.
Sidang lanjutan perkara Ammar Zoni pun kembali menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitatif yang serius dan berkelanjutan bagi penyalahguna narkotika, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.