Jakarta — Saksi ahli sekaligus mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, mengungkapkan bahwa minimnya pelaksanaan asesmen terpadu menjadi salah satu penyebab utama jarangnya putusan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Anang saat dihadirkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Dalam persidangan, hakim anggota mempertanyakan efektivitas Peraturan Bersama tentang Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang seharusnya menjadi dasar penentuan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 54, 55, dan 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anang menjelaskan, peraturan bersama tersebut justru merupakan gagasan yang lahir saat dirinya menjabat sebagai Kepala BNN, dan secara normatif tidak memiliki hambatan dalam pelaksanaannya.
“Tidak ada kesulitan secara aturan. Hambatannya hanya satu, mau atau tidak penyidik melaksanakan kewajiban asesmen terpadu itu sejak awal proses hukum,” tegas Anang.
Jarang Muncul di Persidangan
Hakim anggota dalam persidangan mengungkapkan bahwa sepanjang kariernya sebagai hakim, ia hampir tidak pernah menerima berkas perkara narkotika yang dilengkapi dengan hasil asesmen terpadu.
“Kami sering diminta memutus rehabilitasi, tapi dasar asesmennya tidak ada. Hakim tidak bisa menentukan rehabilitasi medis dan sosial tanpa asesmen,” ujar hakim.
Menanggapi hal tersebut, Anang menyebut bahwa hasil asesmen terpadu sebenarnya pernah sampai ke pengadilan, meski jumlahnya sangat terbatas.
“Ada. Di Pengadilan Negeri Lampung Barat cukup banyak, dan di PN Medan Kota pernah ada. Tapi memang masih sangat jarang,” ungkapnya.
Persoalan Koordinasi dan Biaya
Anang menilai persoalan utama terletak pada kurangnya kesinambungan antar lembaga penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum, hingga pengadilan.
Ia juga menyoroti kesalahan persepsi terkait asesmen yang dilakukan oleh lembaga swasta. Menurutnya, asesmen dalam perkara pidana narkotika tidak bisa dibebankan kepada pihak swasta.
“Tim asesmen harus terpadu. Ada unsur BNN, kepolisian, dan kejaksaan. Asesmen swasta tidak punya kewajiban karena ini proses pidana. Kalau swasta, nanti selalu muncul masalah siapa yang menanggung biaya,” jelasnya
Masalah pembiayaan asesmen yang dinilai tidak murah kerap memicu saling lempar tanggung jawab antar instansi, sehingga asesmen akhirnya tidak dilakukan.
Hakim Terikat Prosedur Pidana
Dalam persidangan juga terungkap bahwa hakim berada dalam posisi sulit ketika berkas perkara telah diregister di pengadilan. Berbeda dengan jaksa yang masih bisa mengembalikan berkas, hakim wajib menyelesaikan perkara yang sudah masuk agenda persidangan.
“Undang-undang narkotika itu undang-undang khusus. Tapi praktiknya masih diperlakukan seperti perkara pidana umum. Akibatnya, kewajiban rehabilitasi sering tidak terlaksana,” ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa penyalahguna narkotika pada dasarnya adalah korban yang wajib mendapatkan rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman penjara.
“Kalau kepemilikan untuk dikonsumsi sendiri dan jumlahnya kecil, seharusnya sejak penyidikan sudah dilakukan asesmen. Itu kewajiban, bukan pilihan,” katanya.