Jakarta — Saksi Ahli hukum narkotika sekaligus mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika seharusnya menggunakan pendekatan kesehatan, bukan semata-mata pemidanaan.
Hal tersebut disampaikan Anang Iskandar saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Menurut Anang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas memandang penyalahguna narkotika sebagai orang sakit yang membutuhkan perawatan, bukan sebagai pelaku kejahatan yang harus dipenjara.
“Penyalahguna narkotika itu adalah orang sakit. Karena itu, undang-undang mengatur penegakan hukum yang bersifat rehabilitatif, bukan pemidanaan. Upaya paksa terhadap penyalahguna bukan penahanan, melainkan penempatan di lembaga rehabilitasi, baik rumah sakit maupun lembaga rehabilitasi narkotika,” jelas Anang di hadapan majelis hakim.
Perbedaan Penyalahguna dan Pengedar
Anang menegaskan bahwa perbedaan mendasar antara penyalahguna dan pengedar terletak pada tujuan kepemilikan narkotika.
Jika narkotika dimiliki untuk dikonsumsi sendiri, maka yang bersangkutan adalah penyalahguna. Namun, jika tujuannya untuk diedarkan, barulah dapat dikategorikan sebagai pengedar.
“Jumlah barang bukti tidak otomatis menentukan seseorang sebagai pengedar atau penyalahguna. Undang-undang tidak mengatur batasan jumlah. Yang dinilai adalah tujuan kepemilikan,” ujarnya.
Ia juga mengakui adanya kelemahan dalam praktik penegakan hukum, di mana penyalahguna kerap didakwa sebagai pengedar berdasarkan pasal-pasal berat, seperti Pasal 114 atau Pasal 112 UU Narkotika.
Kritik terhadap SEMA Mahkamah Agung
Dalam keterangannya, Anang turut mengkritisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai memengaruhi proses penegakan hukum narkotika.
Menurutnya, SEMA tersebut membuka jalan tengah dengan tetap menjatuhkan pidana penjara, meskipun terdakwa terbukti sebagai penyalahguna, dengan alasan pengurangan pidana minimum khusus.
“Padahal secara hukum pidana, jika seseorang didakwa sebagai pengedar namun terbukti hanya sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, seharusnya dibebaskan dari dakwaan tersebut dan diarahkan ke rehabilitasi. Mengurangi pidana minimum khusus itu bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Hakim Wajib Menjatuhkan Tindakan Rehabilitasi
Anang juga menegaskan bahwa dalam perkara narkotika, hakim tidak boleh menjatuhkan putusan bebas terhadap penyalahguna. Hakim wajib mengambil tindakan berupa rehabilitasi, meskipun terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Orang sakit sering tidak memahami kondisi dirinya sendiri. Karena itu, penilaian sebagai penyalahguna harus berdasarkan pemeriksaan dokter ahli kesehatan jiwa, bukan semata pengakuan terdakwa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembuktian penyalahgunaan narkotika tidak selalu harus ditemukan alat isap saat penangkapan. Riwayat penggunaan, kondisi ketergantungan, dan hasil pemeriksaan medis dapat menjadi dasar penilaian dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.