JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyoroti belum optimalnya mekanisme skrining dan asesmen sejak tahap awal penyidikan dalam perkara narkotika. Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni, Senin (9/2).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menghadirkan saksi ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus mantan Kabareskrim Polri. Keterangan Anang memicu dialog mendalam antara saksi ahli dan majelis hakim terkait kewajiban asesmen serta beban pembuktian dalam perkara narkotika.
Majelis hakim mengungkapkan keprihatinannya karena skrining atau asesmen sering kali tidak dilakukan sejak tahap penangkapan dan penyidikan. Padahal, menurut hakim, skrining awal akan sangat membantu pengadilan dalam menentukan arah penanganan perkara, apakah terdakwa merupakan penyalahguna atau pengedar.
“Kalau ada skrining dari awal, dari penyidik, tentu akan memudahkan kami menentukan arah perkara. Tapi kenyataannya, skrining itu hampir tidak pernah ada,” ujar salah satu hakim dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Anang Iskandar menegaskan bahwa asesmen bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menyebut kewajiban asesmen tercantum secara tegas dalam Pasal 54, 55, 103, dan Pasal 127 ayat 2.
“Harusnya ada. Itu perintah undang-undang. Asesmen bisa dan harus dimintakan di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Kalau narkotika dipahami seperti hukum pidana biasa, kewajiban ini sering dilupakan,” tegas Anang.
Menurutnya, sistem penegakan hukum narkotika seharusnya saling mengoreksi. Jika penyidik keliru, jaksa harus mengoreksi. Jika jaksa keliru, hakim wajib meluruskannya. Tanpa mekanisme kontrol tersebut, kesalahan bisa terjadi sejak awal hingga akhir proses hukum.
Selain asesmen, majelis hakim dan saksi ahli juga membahas soal konsep “melekatnya” barang bukti narkotika kepada terdakwa. Anang menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Narkotika, barang bukti harus berada dalam penguasaan atau kontrol terdakwa untuk dapat dikategorikan sebagai unsur kepemilikan.
“Kalau barang bukti tidak melekat pada dirinya atau tidak berada dalam kontrolnya, jangan dipaksakan. Itu bukan tafsir hukum narkotika,” jelasnya.
Ia membedakan konsep kepemilikan dalam hukum pidana umum dan hukum narkotika. Dalam perkara narkotika, kepemilikan harus dibuktikan secara konkret, bukan sekadar asumsi berdasarkan lokasi temuan barang bukti.
Anang juga menjelaskan perbedaan istilah penyalahguna, korban penyalahguna, dan pecandu narkotika. Menurutnya, orang yang menggunakan narkotika pertama kali disebut korban penyalahguna, penggunaan berulang disebut penyalahguna, dan penggunaan jangka panjang hingga ketergantungan disebut pecandu.
“Secara hukum istilahnya berbeda, tapi secara substansi, penyalahguna itu pasti pecandu yang harus disembuhkan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan perubahan status pelaku, Anang menyebut seorang pengedar dapat menjadi penyalahguna dan sebaliknya, tergantung tujuan perbuatannya. Namun, jika narkotika diambil untuk diserahkan kepada orang lain, maka perbuatannya tetap dikategorikan sebagai peredaran gelap.
Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.