Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Saksi Ahli Eks Kepala BNN Tegaskan Hakim Wajib Aktif dalam Pembuktian Perkara Narkotika di Sidang Ammar Zoni

Senin, 09/02/2026

JAKARTA — Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menghadirkan saksi ahli Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus mantan Kabareskrim Polri, dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Dalam persidangan tersebut, Anang Iskandar menjelaskan secara rinci mengenai beban pembuktian dalam perkara narkotika, khususnya terhadap penyalahguna narkoba. Menurutnya, beban pembuktian dalam perkara narkotika tidak sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan juga menjadi tanggung jawab hakim.

“Dalam perkara narkotika, khususnya penyalahguna, hakim tidak boleh pasif. Hakim wajib aktif menilai apakah kepemilikan narkotika itu untuk dikonsumsi atau untuk diedarkan,” ujar Anang di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, jika kepemilikan narkotika terbukti untuk dikonsumsi sendiri, maka hakim wajib memperhatikan ketentuan Pasal 54, 55, dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menjadi kekhususan Undang-Undang Narkotika dibanding hukum pidana umum.

“Kalau pidana biasa, pembuktian ada di jaksa. Tapi dalam narkotika, terutama penyalahguna, pembuktian itu ada di dua pihak, jaksa dan hakim,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan Jon Mathias terkait asesmen dalam perkara Ammar Zoni sebelumnya, Anang menekankan bahwa asesmen bukanlah permohonan dari terdakwa atau kuasa hukum, melainkan kewajiban penegak hukum. Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

“Asesmen itu kewajiban, bukan permohonan. Hakim wajib memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103. Itu perintah undang-undang,” jelas Anang.

Ia juga menjelaskan bahwa asesmen bertujuan untuk memperoleh fakta medis dan fakta hukum guna menentukan apakah terdakwa merupakan penyalahguna atau terlibat dalam peredaran narkotika. Tanpa asesmen, menurutnya, sulit menentukan tingkat kesalahan terdakwa secara tepat.

Dalam keterangannya, Anang menyoroti konsep kepemilikan barang bukti dalam perkara narkotika. Ia menegaskan bahwa barang bukti harus “melekat” pada terdakwa agar dapat dikategorikan sebagai unsur kepemilikan.

“Barang bukti harus ada padanya, dalam penguasaannya. Kalau barang bukti ditemukan di tempat umum, itu tidak serta-merta bisa dianggap milik terdakwa,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepemilikan merupakan unsur utama dalam tindak pidana narkotika dan tidak boleh ditafsirkan secara serampangan. Konsep kepemilikan berbeda dengan perbuatan, sehingga harus dibuktikan secara jelas bahwa barang bukti benar-benar berada dalam penguasaan terdakwa.

Terkait sanksi hukum, Anang menjelaskan bahwa Undang-Undang Narkotika membedakan secara tegas antara hukuman bagi pengedar dan penyalahguna. Pengedar dijatuhi hukuman perampasan kebebasan dan perampasan aset hasil kejahatan, sedangkan penyalahguna dikenakan hukuman rehabilitasi sebagai bentuk hukuman alternatif.

“Rehabilitasi adalah bentuk hukuman bagi penyalahguna narkotika yang berlaku secara internasional,” katanya.

Ia menambahkan, eksekusi putusan rehabilitasi dilaksanakan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Saat ini, terdapat lebih dari seribu fasilitas kesehatan yang berfungsi sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Indonesia.

Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.

Tags

Terkini