JAKARTA — Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengajukan pertanyaan mendalam kepada saksi ahli, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus mantan Kabareskrim Polri.
Jon Mathias meminta saksi ahli menjelaskan sumber hukum dibentuknya Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini. Menjawab pertanyaan tersebut, Anang Iskandar menegaskan bahwa Undang-Undang Narkotika bukanlah undang-undang pidana murni, melainkan undang-undang progresif yang bersumber dari konvensi internasional.
“Sumber hukum Undang-Undang Narkotika berasal dari konvensi internasional yang telah diadopsi oleh pemerintah Indonesia. Awalnya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976, yang kemudian menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Anang di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, Undang-Undang Narkotika memiliki pendekatan utama kesehatan yang tidak dapat dipisahkan dari pendekatan hukum. Hal ini tercermin dari penunjukan Menteri Kesehatan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan masalah narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Pendekatan utama Undang-Undang Narkotika adalah pendekatan kesehatan. Pasal 54 secara tegas menyebutkan bahwa penyalahguna dan pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi, meskipun perbuatannya tetap diancam pidana,” ujarnya.
Jon Mathias kemudian melanjutkan dengan pertanyaan mengenai perbedaan mendasar antara hukum pidana umum dan hukum pidana narkotika. Anang Iskandar menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada unsur dan tujuan kepemilikan narkotika.
“Dalam Undang-Undang Narkotika, unsur pidananya adalah kepemilikan dan tujuan kepemilikan. Kepemilikan untuk dikonsumsi dikategorikan sebagai penyalahgunaan, sedangkan kepemilikan untuk diperjualbelikan disebut peredaran gelap narkotika,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Narkotika secara jelas membedakan dua jenis kejahatan, yakni penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Fokus utama penegakan hukum, menurut Anang, adalah memberantas pengedar dan peredaran gelap, sementara penyalahguna dijamin negara untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Penyalahguna narkotika tidak seharusnya dipidanakan. Yang harus dipidanakan adalah pengedar. Program dunia jelas: rehabilitasi penyalahgunanya, pidanakan pengedarnya,” tegas Anang.
Dalam penjelasannya, Anang juga menambahkan bahwa perbedaan antara penyalahguna dan pengedar bukan semata-mata dilihat dari kepemilikan barang bukti, melainkan dari tujuan kepemilikan tersebut. Jika tujuan kepemilikan adalah untuk dikonsumsi, maka pelaku termasuk penyalahguna yang wajib direhabilitasi.
Sidang lanjutan ini menghadirkan keterangan penting terkait filosofi dan tujuan Undang-Undang Narkotika, yang dinilai relevan dalam menilai penanganan perkara yang menjerat Ammar Zoni.