JAKARTA — Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai jalannya persidangan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat kliennya semakin memperlihatkan fakta-fakta yang terang benderang. Hal itu disampaikannya usai sidang diskors untuk istirahat makan dan salat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Menurut Jon, keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan bahwa penanganan perkara narkotika tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum. Salah satunya terkait kewajiban asesmen terhadap terdakwa.
“Kalau kita lihat persidangan makin terang benderang. Dari keterangan ahli tadi jelas disebutkan bahwa barang bukti harus melekat pada orangnya dan pecandu narkotika itu wajib dilakukan asesmen. Padahal sejak awal persidangan kami sudah mengajukan asesmen, tapi tidak dilakukan,” ujar Jon kepada wartawan.
Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan asesmen tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. Jon menegaskan, hakim dalam memutus perkara bertindak atas nama Tuhan dan keadilan, sehingga seluruh hak terdakwa harus dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang.
Jon juga menyoroti keterangan ahli psikiater yang menyatakan bahwa pecandu narkotika pada dasarnya telah mengalami gangguan kejiwaan. Selain itu, saksi-saksi sebelumnya juga menjelaskan bahwa kondisi psikologis seseorang dengan tingkat tekanan tertentu sangat rentan melakukan perilaku negatif, termasuk penyalahgunaan narkotika.
“Keterangan saksi-saksi ini makin membuka bahwa ada banyak hal yang perlu dibenahi dalam penanganan perkara narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jon mengungkapkan pihaknya akan mendalami manajemen penyidikan serta pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas), khususnya terkait peredaran narkotika di dalam lapas. Ia juga mempertanyakan sanksi hukum bagi oknum petugas yang diduga melakukan pembiaran atau ‘backing’ terhadap peredaran narkotika.
Selain itu, status high risk yang disematkan kepada Ammar Zoni turut dipersoalkan. “Kami akan pertanyakan, pantaskah status high risk itu diberikan kepada Amar?” ujarnya.
Jon menilai salah satu persoalan utama dalam perkara ini adalah tidak dilakukannya asesmen sejak tahap awal penyidikan. Padahal, menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, secara tegas mewajibkan asesmen bagi pecandu.
“Seharusnya kalau tidak ada asesmen, jaksa sebagai pengendali perkara mengembalikan berkas dan tidak langsung P21. Ini menunjukkan ada penanganan perkara yang keliru dan ada hak terdakwa yang tidak diberikan,” katanya.
Meski demikian, Jon menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, karena seluruhnya akan bermuara pada putusan hakim. Ia menilai kesalahan lebih banyak terjadi karena aparat penyidik di tingkat bawah masih memperlakukan perkara narkotika seperti pidana biasa, tanpa memahami pendekatan rehabilitatif dan humanis yang diamanatkan undang-undang.
“Kalau ditanya optimis, ya kami makin optimis. Bukan karena klaim kami, tapi karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Jon Mathias.