Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Jon Mathias Pengacara Ammar Zoni Hadirkan Saksi Ahli Eks Kepala BNN dan Saksi Ahli dokter spesialis kejiwaan

Senin, 09/02/2026

JAKARTA — Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2). Sidang berlangsung di ruang sidang lantai 3 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jon Mathias Pengacara Ammar Zoni.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Jon Mathias mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli, di antaranya Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SKM, yang merupakan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang menyampaikan bahwa jadwal persidangan mengalami perubahan dari biasanya hari Kamis menjadi Senin, lantaran pertimbangan teknis dan keterbatasan ruang sidang. Meski ruang sidang terbilang penuh, seluruh pihak menyatakan tidak keberatan dan persidangan tetap dilanjutkan.

“Hari ini kita lanjutkan sidang perkara pidana nomor 362. Karena perpindahan jadwal, ruang sidang agak penuh, tapi kita lanjutkan demi efektivitas persidangan,” ujar hakim ketua di ruang sidang.

Selain Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, JPU juga menghadirkan saksi ahli lainnya, yakni dr. Dias Utami, SpKJ, MARS, seorang dokter spesialis kejiwaan yang pernah menjabat sebagai deputi di BNN. Keduanya lebih dulu diperiksa identitas dan riwayat pendidikan serta jabatan oleh majelis hakim sebelum memberikan keterangan.

Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar diketahui lahir di Mojokerto pada 18 Mei 1958, beragama Islam, dan memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum serta pendidikan kepolisian. Jabatan terakhirnya di institusi negara adalah sebagai Kabareskrim Polri dan Kepala BNN sebelum memasuki masa purnatugas.

Sementara itu, dr. Dias Utami lahir di Jakarta pada 26 Agustus 1958. Ia menyelesaikan pendidikan dokter umum, spesialis psikiatri di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, hingga meraih gelar doktor. Saat ini, meski telah purna tugas, ia masih aktif sebagai psikiater dan terlibat dalam layanan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Lido.

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi ahli menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan para terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Keduanya juga menyatakan hanya mengenal terdakwa sebatas identitas di persidangan.

Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi ahli mengucapkan sumpah sesuai dengan ketentuan hukum untuk memberikan pendapat berdasarkan keahlian masing-masing secara jujur dan objektif.

 

 

Tags

Terkini