Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Hakim Dalami Proses Pembuktian dan Transparansi Penyidikan dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Jum'at, 06/02/2026

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendalami proses pembuktian dan tahapan penyidikan saat memeriksa saksi ahli dalam sidang praperadilan yang digelar pada Jumat (6/2).

Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan bahwa ia hanya mengajukan dua pertanyaan utama yang berkaitan dengan aspek keabsahan proses dan korelasi alat bukti. Hakim mempertanyakan apakah setiap perkara yang diajukan ke pengadilan otomatis dapat dinyatakan terbukti apabila proses penyidikan telah dilakukan.

Menanggapi hal itu, saksi ahli menjelaskan bahwa tidak semua perkara yang diajukan ke pengadilan pasti terbukti. Menurutnya, objek pembuktian pada tahap penyidikan berbeda dengan pembuktian di persidangan. Pada tahap penyidikan, standar yang digunakan adalah keyakinan penyidik berdasarkan korelasi alat bukti, sedangkan di persidangan pembuktian bertumpu pada keyakinan hakim.

Saksi ahli juga menerangkan bahwa terdapat perbedaan standar pembuktian, khususnya terkait alat bukti. Di persidangan, keterangan saksi harus disampaikan di bawah sumpah, sementara dalam proses penyidikan hal tersebut belum menjadi keharusan, meskipun tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara.

Hakim kemudian menyoroti aspek subjektivitas dalam penilaian penyidik. Ia menegaskan bahwa terlapor atau pihak yang diduga terlibat seharusnya diberikan kesempatan untuk mengetahui tuduhan yang disampaikan, termasuk hak untuk melakukan pembelaan atau bantahan.

Menurut saksi ahli, kesempatan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam rangka mewujudkan keadilan dan transparansi. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bersifat alternatif atau fakultatif, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang selama ini dijadikan rujukan dalam praktik penegakan hukum.

Hakim kembali menegaskan bahwa meskipun pemberian kesempatan kepada terlapor bersifat tidak mutlak, secara ideal langkah tersebut sebaiknya dilakukan demi menjamin keterbukaan dan rasa keadilan dalam proses hukum.

Sidang praperadilan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli berikutnya, dengan fokus pada pengujian sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Tags

Terkini