Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Doktif Optimistis Gugatan Ditolak: “Tak Ada WNI Kebal Hukum”

Jum'at, 06/02/2026

JAKARTA — Doktif  atau dokter Samira menyatakan optimisme tinggi usai menghadiri sidang praperadilan dr Richard Lee ( DRL )  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/2). Ia meyakini gugatan praperadilan yang diajukan pihak DRL akan ditolak hakim, mengingat unsur pidana dinilai telah terpenuhi baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru.

Menurut Doktif, dalam persidangan terlihat jelas perbedaan kualitas keterangan antara saksi ahli yang dihadirkan pihak DRL dan saksi ahli dari Polda Metro Jaya (PMJ). Saksi ahli dari PMJ dinilai tegas, gamblang, dan sistematis dalam menjelaskan tugas penyidik serta dasar penetapan DRL sebagai tersangka.

“Ini jadi pelajaran buat semua. Tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang kebal hukum,” tegas Doktif kepada awak media.

Doktif juga menyatakan keyakinannya terhadap independensi hakim yang memimpin sidang. Ia menyebut hakim akan memutus perkara secara objektif dan profesional tanpa intervensi apa pun. Putusan praperadilan dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa mendatang.

Lebih lanjut, Doktif menegaskan bahwa perkara ini bukan delik aduan, melainkan menyangkut kepentingan publik luas. Ia menyebut korban dalam kasus tersebut bukan hanya individu, melainkan jutaan masyarakat.

“Korban bukan cuma saya. Ini masyarakat. Semua orang tahu produk itu milik DRL. Fakta-faktanya sudah terang,” ujarnya.

Dalam sidang, keterangan saksi ahli perlindungan konsumen juga disebut justru memperkuat posisi penegak hukum. Doktif menilai materi yang disampaikan pihak DRL tidak relevan untuk tahap praperadilan karena sudah masuk ke pokok perkara, yang seharusnya diuji dalam sidang pidana.

Doktif turut menyinggung kondisi hukum DRL yang saat ini dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, sehingga kecil kemungkinan yang bersangkutan dapat bepergian ke luar negeri. Ia menyebut status tersebut sudah menyerupai tahanan kota dan diakui pula oleh kuasa hukum DRL.

Terkait isu kondisi kesehatan DRL, Doktif menyatakan keraguannya. Ia menilai klaim sakit tersebut tidak masuk akal, mengingat rekam jejak DRL yang dikenal aktif membuat konten dan mengejar eksposur publik.

“Soal sakit, saya yakin itu tidak benar. Enggak masuk logika,” katanya.

Doktif juga menegaskan dirinya menolak segala bentuk tawaran damai, termasuk yang bernilai puluhan miliar rupiah, selama hak masyarakat belum dikembalikan.

“Kembalikan dulu uang masyarakat ratusan miliar. Setelah itu baru bicara damai. Selama itu tidak terjadi, berapa pun angka yang ditawarkan akan saya tolak,” tegasnya.

Ia berharap setelah putusan praperadilan keluar, proses hukum dapat berlanjut hingga penahanan tersangka.

“Insyaallah, kita percaya proses hukum. Kita tunggu keputusan hakim,” pungkas Doktif

Tags

Terkini