Jakarta Selatan – Tim kuasa hukum dr Richard Lee mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada saksi ahli dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/2). Pertanyaan tersebut menyoroti keabsahan proses penyidikan, khususnya terkait kewajiban rekomendasi dari majelis disiplin profesi serta kualitas alat bukti dalam penetapan tersangka.
Dalam persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa undang-undang tertentu, termasuk Undang-Undang Kesehatan, mengatur secara khusus bahwa suatu peristiwa hukum hanya dapat dinaikkan ke tahap penyidikan setelah adanya rekomendasi dari majelis atau instansi berwenang. Namun dalam perkara yang diuji, proses penyidikan disebut telah dilakukan tanpa rekomendasi tersebut.
Menanggapi hal itu, saksi ahli menyatakan bahwa undang-undang yang bersifat khusus memiliki hukum acara sendiri yang wajib dipatuhi. “Jika undang-undang mensyaratkan adanya rekomendasi untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan, maka syarat tersebut harus dipenuhi. Jika tidak, proses tersebut bermasalah secara hukum,” ujar saksi ahli.
Saksi ahli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, penyelidikan bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana, sementara penyidikan bertujuan membuat terang peristiwa pidana dengan alat bukti dan menentukan tersangkanya. Oleh karena itu, jika syarat formil terlewat pada tahap penyelidikan namun perkara sudah dinaikkan ke penyidikan, maka konsekuensi hukumnya dapat berujung pada ketidaksahan proses tersebut.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa selain adanya dua alat bukti yang sah, calon tersangka harus diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pada tahap penyidikan. Dalam konteks ini, kuasa hukum mempertanyakan apakah pemeriksaan semata dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah cukup, terlebih jika calon tersangka menolak diperiksa karena belum adanya rekomendasi dari majelis disiplin profesi.
Saksi ahli menjelaskan bahwa kesempatan membela diri harus diberikan secara nyata. “Calon tersangka harus diberi ruang untuk menyampaikan pembelaannya. Jika yang bersangkutan menolak karena menganggap prosesnya tidak sah, itu merupakan bentuk konsistensi sikap hukum yang perlu dinilai,” jelasnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan rekomendasi yang dimintakan pada tahap penyidikan, padahal undang-undang mensyaratkan rekomendasi tersebut diminta pada tahap penyelidikan. Menurut saksi ahli, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan formil.
“Jika undang-undang mewajibkan rekomendasi dimintakan sebelum naik ke penyidikan, tetapi justru dimintakan setelah penyidikan berjalan, maka secara asas konstitutif hukum administrasi dan hukum pidana, proses penyidikan tersebut tidak sah,” tegas saksi ahli.
Selain aspek formil, persidangan juga membahas kualitas dan relevansi dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka. Saksi ahli menekankan bahwa dua alat bukti tidak cukup hanya dipenuhi secara kuantitas, tetapi harus memiliki relevansi dengan unsur tindak pidana dan kualitas pembuktian.
Menjawab pertanyaan terkait barang bukti yang diperoleh dari e-commerce tidak resmi, saksi ahli menegaskan bahwa alat bukti tersebut tidak memiliki relevansi dan kualitas apabila tidak diperoleh secara sah serta tidak dapat diautentikasi. “Admisibilitas alat bukti sangat penting, termasuk siapa yang berwenang, dari mana barang bukti diperoleh, dan apakah prosedurnya sah,” ujarnya.
Dalam bagian akhir, kuasa hukum menyoroti penetapan tersangka yang didasarkan pada asumsi, seperti dugaan kepemilikan akun e-commerce tanpa pembuktian yang kuat serta tanpa memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk membantah. Menurut saksi ahli, proses penyidikan dengan alat bukti yang tidak relevan dan hanya bersifat asumtif dapat diuji melalui praperadilan.
“Dua alat bukti harus memiliki kualitas dan mampu membuktikan keterkaitan dengan tersangka. Jika hanya mengandalkan asumsi tanpa relevansi, maka keabsahan penyidikan patut dipertanyakan,” pungkasnya.