Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Kesaksian Andri Setiawan Indrakusuma Ungkap Praktik “Apotek” di Dalam Lapas dalam Sidang Perkara Narkotika

Kamis, 29/01/2026

Jakarta — Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Asep Sarikin dan kawan-kawan kembali menghadirkan saksi meringankan, Andri Setiawan Indrakusuma. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Andri mengungkap sejumlah fakta terkait aktivitas ilegal yang disebut sebagai “apotek” di Rutan Salemba.

Saat diperiksa jaksa penuntut umum, Andri mengakui dirinya sebelumnya menjalani hukuman pidana selama tiga tahun. Ia menjelaskan bahwa selama berada di dalam  rutan, dirinya bekerja sebagai penjaga sekaligus petugas kebersihan di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “apotek”.

“Saya kerja di situ bersih-bersih saja, Pak,” ujar Andri di persidangan.

Dalam keterangannya, Andri menyebut bahwa “apotek” tersebut menjual narkotika jenis sabu. Ia sempat menyebut adanya dua jenis barang terlarang, namun kemudian meluruskan bahwa khusus di apotek tempat dirinya bertugas, hanya sabu yang diperjualbelikan, tanpa ganja atau jenis narkotika lain.

Menurut Andri, peredaran sabu di lokasi tersebut tidak selalu ramai. Ia menyebut omzet penjualan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per minggu, tergantung kondisi. Ia juga menegaskan tidak pernah menawarkan narkotika kepada pihak lain, termasuk terdakwa Muhammad Amar Akbar, yang disebutnya sebagai satu-satunya terdakwa yang ia kenal karena berada di blok yang sama.

“Saya tidak pernah nawarin. Kalau memang mau, biasanya mereka datang sendiri,” katanya.

Dalam sidang juga terungkap adanya aliran dana melalui transfer digital. Andri menjelaskan bahwa dirinya beberapa kali diperintahkan untuk melakukan transfer uang atas arahan atasannya yang bernama Dede, yang disebut sudah bebas. Uang tersebut, menurut Andri, ditujukan sebagai “uang pengertian” kepada pihak tertentu.

Namun demikian, Andri mengaku tidak mengetahui secara pasti keseluruhan tujuan penggunaan uang tersebut. Ia menyebut nominal transfer bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga sekitar Rp200 ribu per transaksi.

Andri juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa atau diproses hukum terkait aktivitas tersebut. Ia mengaku belum pernah dipanggil penyidik maupun aparat kepolisian untuk dimintai keterangan sebelum persidangan ini.

Dalam keterangannya, Andri turut menyebut adanya ruangan khusus yang dikenal sebagai “kamar transferan” yang digunakan untuk pengambilan uang tunai. Ruangan tersebut berada di Blok K, dengan nomor kamar 14, meski ia mengaku tidak selalu ingat detail petugas yang bertanggung jawab karena sering berganti.

Sidang semakin menarik ketika Andri menjelaskan penggunaan aplikasi dompet digital yang disebut dapat diunduh bebas melalui Play Store dan tidak memerlukan verifikasi wajah, sehingga dinilai mudah digunakan oleh banyak pihak.

Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi untuk dipertimbangkan dalam persidangan lanjutan. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mendalami keterangan saksi, khususnya terkait aliran dana dan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

 

 

Tags

Terkini