Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah sepanjang periode 2019–2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat melaporkan kondisi pengendalian alih fungsi lahan sawah kepada Presiden Republik Indonesia. Ia menegaskan, kondisi ini bertentangan dengan visi besar Presiden dalam Asta Cita, khususnya target swasembada pangan nasional.
“Di satu sisi Presiden memiliki cita-cita besar untuk swasembada pangan. Namun di sisi lain, lahan sawah kita terus berkurang. Ini situasi yang sudah darurat,” ujar Nusron.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, pemerintah menetapkan bahwa lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)—yakni sawah yang harus dilindungi secara permanen—minimal harus mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Namun fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan serius. Dalam RTRW tingkat provinsi, LP2B baru mencapai 67,8 persen, sementara di RTRW kabupaten/kota angkanya bahkan hanya sekitar 41 persen.
“Kondisi ini membuat revisi RTRW menjadi sangat mendesak. Kalau tidak dicantumkan dalam RTRW, maka alih fungsi lahan berpotensi terjadi secara legal,” tegasnya.
Sebagai langkah cepat, Kementerian ATR/BPN mengambil kebijakan sementara. Daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen, maka seluruh LBS di wilayah tersebut dianggap sebagai LP2B, sehingga seluruh sawah dilarang dialihfungsikan hingga revisi RTRW dilakukan.
Sementara bagi daerah yang sudah memiliki LP2B dalam RTRW namun belum mencapai 87 persen, pemerintah memberi waktu maksimal enam bulan untuk melakukan revisi RTRW agar sesuai ketentuan.
Dari total kabupaten/kota di Indonesia, baru 64 daerah yang RTRW-nya telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Artinya, terdapat 409 kabupaten/kota yang wajib segera melakukan revisi RTRW.
“Minggu depan kami akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur dan bupati di Sentul, bersama Kementerian Dalam Negeri, untuk menyampaikan kondisi ini secara langsung,” kata Nusron.
Terkait indikasi pelanggaran tata ruang di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera dan Lampung, Nusron menyebut pihaknya masih melakukan pendeteksian dan audit tata ruang. Meski membutuhkan waktu, ia memastikan hasilnya akan diumumkan ke publik.
“Dalam waktu tidak lama, pasti akan ketahuan. Kalau ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.