Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Diduga Dana Nasabah Bank Muamalat Diambil Tanpa Izin, Pricellyah Lilian Palintin Klaim Rugi Rp38,5 Miliar

Selasa, 27/01/2026

Pengacara Deolipa Yumara mendampingi Pricellyah Lilian Palintin, perwakilan CV New Cahaya Ujung (NCU), usai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). RDP tersebut digelar untuk mendengarkan keterangan terkait sengketa berkepanjangan antara CV New Cahaya Ujung dengan Bank Muamalat, baik kantor cabang Kendari maupun kantor pusat Jakarta.

Deolipa menjelaskan, CV New Cahaya Ujung yang berdomisili di Kendari dipanggil DPR untuk memaparkan dugaan persoalan perbankan yang telah berlangsung sejak 2010–2011 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian. Kasus tersebut mencakup dugaan penggelapan dana serta hilangnya sertifikat jaminan yang diduga dilakukan oleh pihak bank.

“Perusahaan ini menjadi debitur Bank Muamalat sejak 2010. Namun dalam perjalanannya muncul dugaan pengambilan dana tanpa kuasa, serta sertifikat jaminan yang tidak bisa diverifikasi keberadaannya,” ujar Deolipa kepada awak media usai RDP.

Sementara itu, Pricellyah Lilian Palintin mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kerugian besar akibat permasalahan tersebut. Menurutnya, nilai kerugian pokok mencapai Rp38,5 miliar, sementara kerugian material ditaksir mencapai Rp200 miliar, yang terakumulasi sejak 2011 hingga saat ini.

“Dana dalam rekening kami diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa. Selain itu, ada jaminan yang dirampas dan tidak jelas keberadaannya,” kata Pricellyah.

Ia juga menyebut pihaknya memiliki bukti-bukti pendukung, termasuk dugaan dokumen RTGS palsu, pengambilan dana secara sepihak, serta dokumen perbankan lainnya. Meski laporan telah beberapa kali diajukan ke kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda Kendari, kasus tersebut sempat dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

“Padahal uang di rekening kami hilang. Tapi laporan kami justru dihentikan. Saat ini laporan ketiga masih berjalan,” ujarnya.

Pricellyah menjelaskan, hubungan dengan Bank Muamalat bermula dari kerja sama pembiayaan usaha pengolahan batu kapur (limestone) yang saat itu menjadi mitra kontrak perusahaan besar. Ia mengklaim usaha tersebut awalnya dibangun menggunakan dana pribadi tanpa pinjaman bank lain. Namun dalam proses kerja sama, pihak bank diduga melakukan pemindahan dana tanpa persetujuan nasabah.

Dalam RDP tersebut, Komisi XI DPR RI menyoroti prinsip kehati-hatian perbankan yang dinilai patut dipertanyakan dalam penanganan kasus ini. Menurut Deolipa, DPR menilai terdapat indikasi kelalaian serius dari pihak Bank Muamalat, khususnya dalam menjaga dokumen jaminan milik nasabah.

“Ketika ditanya soal sertifikat jaminan, dokumennya tidak bisa ditunjukkan. Ini jelas menjadi perhatian serius karena menyangkut kredibilitas bank,” tegas Deolipa.

Sebagai tindak lanjut, DPR RI berencana menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar turut mengawasi dan memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut agar tidak terus berlarut-larut. Langkah ini diharapkan dapat melindungi hak nasabah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

“Tujuannya jelas, agar persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan transparan, serta tidak merugikan nasabah maupun mencoreng nama baik perbankan,” pungkas Deolipa.

Tags

Terkini