Jakarta – Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2025). Dalam persidangan tersebut, Ammar mempertanyakan kejanggalan proses hukum, khususnya terkait dirinya yang tetap ditahan meski tidak ditemukan barang bukti, sementara rekan lain seperti Jaya dan El justru dilepaskan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ammar menegaskan bahwa saat kejadian tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi. Ia mengaku hanya mendengar dari petugas bahwa barang bukti disebut-sebut ada, namun dirinya tidak pernah diperlihatkan secara langsung.
“Kenapa saya bisa masuk, sementara Saudara Jaya bisa lepas? Padahal saat itu kami bersama dan memang tidak ada barang sama sekali,” ujar Ammar di persidangan.
Saat ditanya mengenai alasan Jaya dibebaskan, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Saksi hanya menyebut adanya pihak lain yang sempat menawarkan bantuan, namun tidak memahami detail proses hukum yang terjadi.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya nama lain yang disebut dalam perkara, yakni Paju dan Andri. Kuasa hukum Ammar menilai masih banyak fakta yang perlu didalami guna mengungkap peristiwa secara utuh dan terang-benderang.
Kuasa hukum Ammar Zoni kemudian mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Menurut tim kuasa hukum, CCTV menjadi alat bukti kunci untuk membuktikan adanya dugaan rekayasa dan penyiksaan yang dialami terdakwa.
“Untuk menemukan kebenaran materiil, kami memohon majelis hakim menetapkan agar JPU menghadirkan rekaman CCTV. Ini penting agar peradilan berjalan terang dan adil,” ujar kuasa hukum Ammar.
Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk meminta rekaman CCTV tanpa adanya penetapan resmi dari majelis hakim. JPU menegaskan bahwa langkah tersebut hanya bisa dilakukan jika ada perintah pengadilan.
Majelis hakim kemudian menyarankan pihak terdakwa tetap mengajukan permohonan secara tertulis, baik kepada majelis maupun instansi terkait, sebagai bentuk upaya mencari keadilan.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Usai persidangan, Ammar Zoni berharap seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang adil. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan rekan media yang terus mengawal perkaranya.
“Saya berharap semuanya bisa terbuka, termasuk CCTV. Ini bukan sekadar omongan, tapi bukti. Saya hanya ingin keadilan dan bisa segera pulang,” kata Ammar.
Dalam sidang tersebut hadir kuasa hukum Jon Mathias, Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, serta saksi Muhammad Febri dan Susandi Sumargo.