Jakarta — Susandi Sumargo, saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ammar Zoni, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1). Dalam persidangan tersebut, Susandi membeberkan pengalamannya selama berada satu kamar dengan terdakwa di Rutan Salemba.
Di hadapan majelis hakim, Susandi mengaku pernah ditahan di Rutan Salemba sejak Januari 2024 dalam perkara pidana umum. Ia memastikan memberikan kesaksian secara bebas dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Saya bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujar Susandi di ruang sidang.
Susandi menyebut dirinya mengenal Ammar Zoni karena menempati kamar yang sama sejak Oktober 2024. Dalam kamar tersebut, terdapat empat orang, yakni Susandi, Ammar Zoni, Jaya, dan seorang tahanan lain yang akrab disapa Black.
Ia kemudian menjelaskan peristiwa penggeledahan yang terjadi di kamar mereka pada malam hari. Menurutnya, penggeledahan dilakukan oleh petugas rutan bernama Eka, Rudi, dan Joko. Penggeledahan tersebut, kata Susandi, bukan razia rutin seluruh blok, melainkan hanya difokuskan pada kamar mereka.
“Yang digeledah hanya kamar kami saja, kamar lain tidak,” kata Susandi.
Saat penggeledahan berlangsung, Ammar Zoni disebut sedang berada di atas tempat tidur dalam kondisi beristirahat. Keempat penghuni kamar ikut digeledah oleh petugas. Namun, Susandi menegaskan bahwa tidak ditemukan barang bukti narkotika milik Ammar Zoni.
“Yang ditemukan hanya handphone dan alat bluetooth,” ungkapnya.
Setelah penggeledahan, seluruh penghuni kamar diamankan dan dibawa ke kantor pengamanan rutan. Susandi menyebut proses tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan terpisah dari Ammar Zoni selama kurang lebih satu jam.
Usai pemeriksaan, Susandi bersama sekitar 10 orang tahanan lainnya sempat dimasukkan ke ruang sel khusus atau yang dikenal dengan sebutan “sel tikus”. Ia mengaku mempertanyakan alasan dirinya turut dimasukkan ke sel tersebut, meski tidak ditemukan barang terlarang.
“Saya tanya ke petugas kenapa ikut dimasukkan, jawabannya saya disuruh ikut saja walaupun tidak terbukti bersalah,” ujarnya.
Susandi menambahkan bahwa penilaian mengenai keterlibatan tahanan sepenuhnya berada di tangan petugas rutan. Ia menegaskan, selama penggeledahan tidak ditemukan barang terlarang baik di badan maupun di area tempat tidurnya.
Selain memaparkan kronologi penggeledahan, Susandi juga menyinggung kondisi kehidupan di dalam rutan, termasuk soal fasilitas ibadah yang menurutnya tersedia lengkap, seperti masjid dan gereja, serta ramai digunakan warga binaan.