Jakarta — Susandi Sumargo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Susandi menegaskan bahwa dirinya hanya mengenal Ammar Zoni secara singkat dan tidak memiliki hubungan dekat.
Susandi menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Ammar hanya terjadi dua kali selama berada di lingkungan Rumah Tahanan Salemba. Pertemuan pertama terjadi saat dikenalkan di tempat makan, di mana keduanya sempat berbincang singkat.
“Pertemuan pertama itu pas dikenalin, ngobrol paling sekitar 10 menit. Bahasannya cuma kenalan biasa, tanya kasus apa, tinggal di blok mana,” ujar Susandi.
Sementara pertemuan kedua, lanjutnya, hanya sebatas bertemu di tempat makan tanpa ada percakapan sama sekali. Ia menegaskan tidak pernah satu kamar maupun satu blok dengan Ammar Zoni.
“Kami beda blok, tidak pernah satu kamar, dan tidak pernah main ke kamar terdakwa. Hanya dua kali itu saja,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Susandi juga menjelaskan soal sosok Andre Dewan Putra Jang, yang disebut-sebut dalam persidangan. Menurut Susandi, saat pertama kali mengenal Andre, yang bersangkutan belum terlibat dalam peredaran narkotika.
“Waktu saya kenal, Andre belum terlibat narkoba. Dia pengacara, masih cari-cari pekerjaan. Baru setelah kesulitan ekonomi di dalam, dia terlibat. Setelah keluar pun dilanjutkan lagi sampai akhirnya tertangkap,” ungkap Susandi.
Susandi mengaku dirinya menjalani masa tahanan selama 1 tahun 3 bulan dan bebas bersyarat pada 4 September 2024. Ia memastikan saat perkara yang menjerat Ammar Zoni terjadi, dirinya sudah tidak lagi berada di dalam rutan.
Terkait kondisi di dalam rutan, Susandi memaparkan bahwa razia terhadap barang terlarang jarang dilakukan secara mendadak. Ia menyebut razia besar biasanya diketahui lebih dulu oleh penghuni.
“Razia itu jarang yang mendadak. Biasanya sudah ada bocoran. Selama saya di dalam, pemeriksaan besar cuma sekali,” katanya.
Ia juga mengungkap bahwa barang terlarang seperti laptop justru dianggap lebih berbahaya dibanding narkotika. Menurutnya, kepemilikan laptop bisa berujung sanksi besar, termasuk pembayaran denda puluhan juta rupiah.
Dalam kesaksiannya, Susandi menyebut peredaran narkotika di dalam rutan tergolong tinggi. Berdasarkan pengamatannya, jumlah pengguna narkotika bisa mencapai 70 hingga 80 persen dari total penghuni.
“Kalau pemakainya, menurut saya bisa 70 sampai 80 persen. Itu kelihatan dari efeknya, misalnya makanan cepat habis karena orang yang pakai narkoba cepat lapar,” jelasnya.
Meski demikian, Susandi mengaku tidak pernah melihat langsung Ammar Zoni terlibat kepemilikan maupun transaksi narkotika selama berada di rutan.