Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menghadirkan Susandi Sumargo dan Muhammad Febri sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Sidang dibuka dengan pengambilan sumpah saksi. Di hadapan majelis hakim, Susandi Sumargo mengucapkan sumpah sesuai keyakinannya.
Usai pengambilan sumpah, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk langsung memeriksa saksi dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, Susandi Sumargo menyampaikan identitas diri dan status hukumnya. Ia mengakui pernah menjalani pidana dan saat ini berstatus bebas bersyarat secara resmi dari negara.
“Saya menjalani pidana terkait kasus penipuan Pasal 378. Saat ini saya sudah bebas bersyarat dan ada surat resminya,” jelas Susandi di hadapan majelis hakim.
Susandi juga menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menjalani proses hukum lain saat ini.
Saat ditanya mengenai hubungannya dengan terdakwa Ammar Zoni, Susandi mengaku mengenal Ammar ketika sama-sama menjalani masa hukuman sebagai warga binaan.
“Kami kenal saat sama-sama menjalani hukuman. Karena Bang Ammar figur publik, tentu dikenal banyak warga binaan,” ujarnya.
Ia menyebut perkenalannya dengan Ammar terjadi sekitar pertengahan tahun 2013 hingga 2014, saat berada di lingkungan yang sama di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, Susandi juga mengaku mengenal sosok Andre Leonard Hutauruk dan menyatakan pernah berinteraksi dengannya selama berada di dalam lapas.
Sidang berlangsung tertib dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Pemeriksaan dilanjutkan dengan pendalaman keterangan saksi oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.