Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Sidang Ammar Zoni: Saksi Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas, Tegaskan Terdakwa Tak Terlibat

Kamis, 22/01/2026

Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, dengan agenda menghadirkan saksi yang diajukan tim penasihat hukum untuk meringankan terdakwa, Kamis (22/1)

Dalam persidangan tersebut, saksi memberikan kesaksian panjang terkait kondisi dan praktik peredaran narkotika di dalam lapas tempat ia pernah menjalani masa tahanan. Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku mengenal seorang narapidana bernama Andre, yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.

“Saya kenal Andre sejak sama-sama berada di rutan. Kami cukup dekat karena hampir setiap hari bersama di kamar,” ujar saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi menjelaskan bahwa peredaran narkotika di dalam lapas berlangsung secara terbuka dan terstruktur. Ia menyebut adanya istilah “pohon”, yakni sebutan bagi bandar narkotika yang menguasai distribusi di dalam lapas dan diduga mendapat pembiaran dari oknum petugas

“Bandarnya banyak, tapi yang disebut ‘pohon’ itu bandar yang direstui. Petugas sebenarnya tahu peredaran itu,” ungkap saksi.

Menurut kesaksian tersebut, kepemimpinan jaringan narkotika di dalam lapas kerap berganti seiring persaingan antarkelompok. Setelah satu bandar dipindahkan, bandar-bandar lain disebut naik menggantikan posisi tersebut demi menghindari konflik internal.

Saksi juga mengungkap bahwa Andre sempat ditawari sejumlah uang untuk memviralkan isu tertentu di dalam lapas. Namun, ia menilai perlakuan petugas terhadap Andre janggal, karena alih-alih dipindahkan, Andre justru disebut “dipelihara” hingga akhirnya menjadi salah satu bandar.

Meski membeberkan kondisi lapas yang dinilai rawan, saksi dengan tegas menyatakan tidak pernah melihat Ammar Zoni memiliki, menggunakan, maupun melakukan transaksi narkotika selama berada di dalam lapas.

“Tidak pernah. Saya tidak pernah melihat terdakwa Ammar Zoni terlibat narkotika,” tegas saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga menjelaskan bahwa aktivitas keluar-masuk blok dan kamar antarwarga binaan di lapas tersebut relatif bebas sebelum jam penguncian, sehingga barang terlarang dapat berada di suatu kamar tanpa diketahui seluruh penghuni.

Dalam kesaksiannya, ia turut mengungkap fakta menarik bahwa laptop disebut sebagai barang paling terlarang di dalam lapas, bahkan dianggap lebih berat pelanggarannya dibanding narkotika, karena dianggap berisiko tinggi bagi petugas.

Di akhir kesaksiannya, saksi menyebut Andre saat ini kembali ditahan di Lapas Pinang setelah tertangkap mengedarkan narkotika pasca bebas, dan telah dijatuhi hukuman penjara.

 

Tags

Terkini