Jakarta – Pengamat hukum Deolipa Yumara menanggapi perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian status P21 dari Kejaksaan, meski berkas perkara disebut telah dilimpahkan oleh penyidik.
Menurut Deolipa, pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan merupakan prosedur awal untuk dilakukan penelitian oleh jaksa. Dalam tahap ini, jaksa akan menilai apakah berkas perkara telah lengkap, baik secara formal maupun materiil.
“Kalau berkas itu sudah benar prosedurnya dan substansinya memenuhi unsur, maka jaksa akan menyatakan P21. Tapi kalau belum lengkap, baik formal maupun materil, akan dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki sesuai petunjuk jaksa,” ujar Deolipa ditemui di Gedujg KPK, Jakarta, Selasa ( 13/1).
Ia menekankan, hingga saat ini pihaknya belum mendengar adanya pernyataan resmi P21 dari kejaksaan. Namun, ia mengakui bahwa berkas perkara memang sudah diserahkan untuk dianalisis, sehingga proses hukum masih berjalan.
Deolipa juga menyoroti adanya dinamika hukum baru seiring berlakunya KUHP terbaru. Menurutnya, hal ini berpotensi memengaruhi perbaikan berkas, terutama terkait penyesuaian pasal, unsur, hingga redaksi hukum yang digunakan.
Selain membahas proses hukum, Deolipa turut menanggapi kedatangan Egi Sujana beserta rekan-rekannya ke kediaman Presiden ke 7 Jokowi. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk niat baik dan sikap sopan santun.
“Entah itu disebut minta maaf atau tidak, tapi datang ke rumah seseorang untuk bersilaturahmi di tengah persoalan hukum adalah bentuk niat baik. Itu nilai plus,” kata Deolipa.
Ia bahkan menilai pertemuan tersebut berpotensi membuka peluang perdamaian. Menurutnya, dalam konteks hukum, perkara bisa saja tidak berlanjut ke pengadilan jika terjadi perdamaian dan pelapor mencabut laporan.
“Walaupun Egi Sujana mengatakan tidak minta maaf, datang ke rumah Jokowi itu sendiri sudah merupakan bentuk permintaan maaf yang paling halus,” ujarnya.
Terkait pernyataan dari pihak lain yang menyebut langkah Egi Sujana sebagai bentuk “pengkhianatan”, Deolipa menilai hal itu wajar sebagai reaksi emosional dari pihak yang merasa ditinggalkan.
“Kalau tadinya satu barisan lalu ada yang belok, wajar kalau disebut pengkhianat. Itu ekspresi yang manusiawi,” jelasnya.
Menanggapi keyakinan sejumlah pihak bahwa perkara ini tidak akan sampai ke pengadilan, Deolipa berpandangan bahwa secara umum perkara yang telah naik ke tahap penyidikan dan berkasnya lengkap biasanya akan disidangkan. Namun, pengecualian tetap terbuka jika ada perdamaian sebelum persidangan.
“Kalau tidak ada pencabutan laporan, biasanya perkara tetap lanjut ke pengadilan,” pungkasnya.