Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014. Penahanan ini diumumkan KPK pada Senin malam, 5 Januari 2026.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Muki Hadi Pratikto, menjelaskan penahanan dilakukan terhadap CD, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, tersangka CD dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan,” ujar Muki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, karena pertimbangan kondisi kesehatan, tersangka CD tidak dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Empat Tersangka dalam Perkara Katalis
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
1. GW, Direktur PT MP;
2. FAG, Manajer Operasi PT MP sekaligus anak dari GW;
3. APA, pihak swasta yang juga merupakan anak dari CD;
4. CD, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero).
Tiga tersangka lainnya lebih dulu ditahan oleh KPK.
Konstruksi Perkara
KPK mengungkap, PT MP sebagai agen lokal katalis di Indonesia diketahui menggunakan nama Albemarle Corp, yang merupakan bagian dari perusahaan Albemarle Singapura Pte Ltd. Perusahaan tersebut sempat mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun dinyatakan gagal karena tidak lolos uji teknis (ACE Test).
Selanjutnya, FAG atas perintah GW menghubungi APA untuk meminta bantuan kepada CD agar dilakukan pengkondisian sehingga PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residual Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
“Atas pengkondisian tersebut, CD membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji teknis bagi produk katalis,” ungkap Muki.
Kebijakan itu membuat PT MP terpilih sebagai pemenang tender pengadaan katalis periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar (berdasarkan kurs tahun 2014).
Aliran Suap Rp1,7 Miliar
Setelah memenangkan tender, PT MP diduga memberikan fee kepada CD yang berasal dari Albemarle Corp. Total penerimaan suap tersebut sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar selama periode 2013–2015.
“Penerimaan tersebut diduga berkaitan langsung dengan pengambilan kebijakan yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban tersangka selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina,” jelas Muki.
Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Buka Peluang Pengembangan Perkara
Menanggapi pertanyaan jurnalis terkait kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain, Muki menegaskan KPK masih terus melakukan pendalaman.
“Tersangka CD baru hari ini dilakukan pemeriksaan. Penyidik akan terus mendalami peran yang bersangkutan. Apabila ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan perkara ini dikembangkan, termasuk terhadap pihak-pihak lain,” tegasnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara korupsi demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.