Pulau Kasa (笠島) yang terletak di Prefektur Yamaguchi, Jepang, kini menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya pembelian lahan oleh seorang warga negara China. Pulau kecil yang berada di Laut Pedalaman Seto ini hanya dapat dicapai dengan kapal sekitar tujuh menit dari Pulau Shadayō, dengan jadwal pelayaran sekitar tiga kali sehari.
Pulau Kasa memiliki luas setara dengan sekitar 20 kali Tokyo Dome dan dikenal sebagai lokasi favorit para pemancing karena arus lautnya yang deras, memungkinkan ikan seperti aji dan tai berkembang dengan baik. Namun, di balik potensi alamnya, pulau ini menghadapi persoalan serius berupa penurunan jumlah penduduk akibat penuaan, dengan jumlah warga yang kini tersisa hanya tujuh orang.
Dalam beberapa waktu terakhir, warga setempat mulai melihat aktivitas yang tidak biasa. Sejumlah agen properti asal China diketahui beberapa kali mengunjungi pulau tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa sekitar 3.700 meter persegi lahan di sisi pulau yang berlawanan dengan permukiman warga telah dibeli oleh seorang warga China yang berdomisili di Shanghai.
Di lokasi lahan tersebut, terlihat alat berat dan tiang listrik yang telah berdiri. Pada salah satu tiang tertulis tanggal pemasangan Desember 2024. Pihak yang terkait dengan pembeli menyebutkan bahwa lahan tersebut dibeli untuk pembangunan vila atau rumah peristirahatan. Meski demikian, rencana ini memicu kekhawatiran warga.
Pulau Kasa berada sekitar 20 kilometer dari Pangkalan Militer Amerika Serikat di Iwakuni dan sekitar 50 kilometer dari Pangkalan Angkatan Laut Pasukan Bela Diri Jepang (JMSDF) di Kure. Kedekatan geografis dengan fasilitas pertahanan strategis ini membuat sebagian pihak menilai pembelian lahan oleh warga asing berpotensi menimbulkan risiko keamanan nasional.
Seorang warga pulau mengungkapkan keresahannya, menyebut bahwa wilayah tersebut merupakan titik penting secara strategis. Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh politisi lokal di Kota Iwakuni. Dalam sebuah aksi kampanye bulan lalu, seorang pejabat daerah memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan, Pulau Kasa bisa sepenuhnya dikuasai oleh pihak asing. Menurutnya, “Melindungi pulau ini berarti melindungi Jepang.”
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Investigasi Lahan Penting pada 2022, pemerintah Jepang memiliki kewenangan untuk menyelidiki penggunaan lahan di sekitar fasilitas pertahanan dan, jika perlu, mengeluarkan rekomendasi. Namun, Pulau Kasa saat ini tidak termasuk dalam area yang diatur oleh undang-undang tersebut. Selain itu, Jepang juga belum memiliki regulasi yang secara langsung melarang atau membatasi pembelian tanah oleh warga asing.
Situasi ini mendorong sejumlah anggota parlemen lintas partai membentuk kelompok khusus untuk mendorong penguatan regulasi terkait kepemilikan lahan oleh warga negara asing. Kekhawatiran juga datang dari warga lanjut usia Pulau Kasa yang memikirkan masa depan pulau tersebut ketika tidak lagi memiliki penduduk tetap.
Sebagai respons, salah satu warga, Yagi-san, memulai kampanye penggalangan dana (crowdfunding) pada 10 bulan ini dengan tujuan mengumpulkan 20 juta yen untuk membeli kembali lahan yang telah dijual. Hingga pertengahan bulan, lebih dari 2 juta yen telah terkumpul.
Pemerintah Jepang pun mulai mengambil langkah. Menteri terkait menyatakan akan bekerja sama lintas kementerian untuk meningkatkan transparansi dan merespons kekhawatiran publik. Mulai tahun fiskal depan, Jepang berencana mewajibkan pencatatan kewarganegaraan dalam setiap transaksi pembelian properti dan lahan hutan, termasuk bagi warga asing yang tinggal di luar Jepang.
Kasus Pulau Kasa menjadi contoh nyata dilema antara investasi asing, penurunan populasi di daerah terpencil, dan kepentingan keamanan nasional, yang kini semakin mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah Jepang.( ANN News )