Jakarta — 19 Desember 2025-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/12) dini hari hingga subuh di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan KPK menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut tim KPK mengamankan sebanyak 10 orang.
“Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deputi Penindakan.
Tiga Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
1. ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–2029,
2. HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga merupakan ayah kandung ADK,
3. SRJ, pihak swasta selaku penyedia paket proyek.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Konstruksi Perkara
KPK mengungkapkan bahwa setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ yang merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya.
“Padahal proyek yang dimaksud belum ada. Namun sudah dikomunikasikan untuk proyek-proyek tahun berikutnya, khususnya proyek infrastruktur,” jelas Deputi Penindakan.
Total uang ijon yang diduga diterima ADK bersama HMK dari SRJ mencapai sekitar Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta yang ditemukan di rumah ADK. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon tahap keempat dari SRJ.
Peran Ayah Bupati
KPK menjelaskan bahwa HMK berperan sebagai perantara sekaligus pihak yang turut aktif meminta uang kepada para kontraktor. Dalam beberapa kesempatan, HMK bahkan diduga meminta dana tanpa sepengetahuan langsung ADK.
“Karena statusnya sebagai orang tua bupati, banyak pihak yang mendekati HMK. Ada yang menjadikannya perantara, ada juga yang dimintai langsung,” ungkap KPK.
Pasal yang Disangkakan
ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyegelan Sejumlah Lokasi
Dalam rangka OTT, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat dan beberapa kantor dinas di Kabupaten Bekasi. KPK menegaskan penyegelan dilakukan semata-mata untuk menjaga status quo dan mencegah hilangnya barang bukti.
“Penyegelan tidak serta-merta berarti pihak tersebut menjadi tersangka. Jika setelah pemeriksaan tidak ditemukan kecukupan alat bukti, segel akan dibuka kembali sesuai ketentuan hukum,” tegas KPK.
KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Budi Prasetyo.