Washington — Dr. Jim O’Neill menyampaikan pernyataan tegas terkait arah baru kebijakan federal Amerika Serikat mengenai gender dysphoria, dengan menekankan pandangannya bahwa jenis kelamin bersifat biologis. Dalam pidatonya, O’Neill menyoroti perlunya perlindungan terhadap anak-anak serta kritik terhadap kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dinilainya telah menyimpang dari prinsip dasar biologi.
Menurut O’Neill, kebijakan lama—yang ia kaitkan dengan pemerintahan Presiden Joe Biden—telah menafsirkan Rehabilitation Act of 1973 secara keliru dengan memasukkan gender dysphoria sebagai disabilitas. Penafsiran tersebut, katanya, berdampak pada tekanan terhadap penyedia layanan kesehatan untuk melakukan intervensi medis pada anak di bawah umur. Ia menilai langkah tersebut berisiko menimbulkan penyesalan jangka panjang.
O’Neill memuji langkah yang diambil oleh Presiden Donald Trump dan Menteri Kesehatan Robert F. Kennedy Jr., yang menurutnya menghentikan kebijakan tersebut. Melalui kepemimpinan Paul Stannard dan Office for Civil Rights, pemerintah mengusulkan revisi Pasal 504 Rehabilitation Actuntuk mengecualikan gender dysphoria yang tidak berasal dari gangguan fisik. Revisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bahwa kebijakan yang membatasi atau melarang prosedur penolakan jenis kelamin (sex-rejecting procedures) tidak melanggar aturan non-diskriminasi disabilitas bagi penerima dana Kementerian Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (HHS).
Dalam kesempatan itu, O’Neill juga menyinggung kajian pemerintah terkait penanganan gender dysphoria pada anak, termasuk tinjauan bukti ilmiah dan praktik terbaik, serta potensi risiko medis dari upaya perubahan jenis kelamin pada anak. Ia mengajak publik untuk membaca studi tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada para aktivis perlindungan anak yang, menurutnya, konsisten menyuarakan kehati-hatian.
Menutup pernyataannya, O’Neill menegaskan bahwa kebijakan baru ini dimaksudkan untuk “menarik garis batas” demi mencegah masalah berkembang lebih jauh, dengan alasan belas kasih dan perlindungan terhadap anak sebagai dasar utama kebijakan.